Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    Juli 1, 2026

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Dishub Kaltim Tegas Angkutan Alat Berat Wajib Lewat Sungai, Bukan Jalan Umum
    Diskominfo Kaltim

    Dishub Kaltim Tegas Angkutan Alat Berat Wajib Lewat Sungai, Bukan Jalan Umum

    Ratu ArifanzaBy Ratu ArifanzaJuni 30, 202503 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan kembali larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan alat berat. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Irhamsyah menekankan bahwa kendaraan dengan tonase di atas 8 ton tidak boleh melintasi jalan umum dan wajib menggunakan jalur sungai atau jalur khusus yang dibangun perusahaan.

    Pernyataan tegas ini disampaikan Irhamsyah sebagai respons atas makin parahnya kerusakan jalan di sejumlah wilayah Kaltim, yang menurutnya sebagian besar disebabkan oleh mobilisasi alat berat yang melebihi kapasitas jalan.

    “Batas beban maksimal jalan umum itu 8 ton. Kalau lebih, apalagi sampai 50-60 ton, itu sudah melanggar dan sangat merusak. Harusnya lewat jalur mereka sendiri atau sungai. Jalan umum bukan untuk itu,” tegas Irhamsyah, Senin 30 Juni 2025.

    Ia menyebutkan bahwa penggunaan trailer besar yang mengangkut alat berat seperti ekskavator PC 330 atau lebih telah merusak struktur jalan provinsi, nasional, dan kabupaten. Mobilisasi ini tidak hanya membebani jalan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain.

    “Kami temukan ada trailer dengan panjang hingga 30 meter yang digunakan untuk membawa alat berat di jalan umum. Ini jelas melewati kapasitas yang ditetapkan,” tambahnya.

    Menurut Irhamsyah, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2012, kendaraan yang melebihi tonase maksimal wajib menggunakan jalur sungai, laut, atau jalur khusus perusahaan. Pemprov, kata dia, akan memperketat pengawasan dan memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.

    “Sudah ada aturannya. Kalau ditemukan lagi mobil alat berat lewat jalan umum, harus ditindak. Kami akan kerja sama dengan kepolisian dan instansi lain untuk menertibkan ini,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Irhamsyah juga menyoroti pentingnya peran perusahaan tambang dan migas untuk mematuhi regulasi dan menjaga tanggung jawab sosialnya terhadap infrastruktur umum.

    “Kalau mau beroperasi, silakan. Tapi jangan rusak jalan masyarakat. Gunakan jalur sungai yang jelas lebih cocok untuk tonase sebesar itu,” katanya.

    Pernyataan keras dari Dishub ini sekaligus memperkuat arahan yang sebelumnya disampaikan Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud.

    Sebelumnya, Gubernur Rudy telah menyuarakan keresahannya soal kerusakan parah jalan akibat angkutan alat berat. Ia bahkan sengaja menyetir sendiri kendaraan dinasnya dalam perjalanan darat dari Samarinda ke Kutai Barat untuk merasakan langsung kondisi lapangan.

    “Jalannya rusak parah, terutama di sekitar Perian sampai Barong Tongkok. Ini bukan karena kebun, tapi karena lalu lintas alat berat tambang,” ujar Gubernur saat bertemu para pelaku usaha tambang dan migas beberapa waktu lalu.

    Gubernur menekankan pentingnya pengalihan angkutan berat ke jalur air sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga infrastruktur darat yang dibangun dengan uang rakyat.

    Ia juga telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim untuk pengawasan di lapangan, dan meminta dinas terkait segera menyusun aturan teknis agar kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif.

    Pesan kuat dari dua pejabat ini menandai langkah serius Pemprov Kaltim dalam melindungi infrastruktur publik sekaligus menertibkan mobilisasi alat berat. Pemanfaatan jalur sungai diharapkan menjadi solusi utama, baik dari sisi efisiensi distribusi maupun keberlanjutan pembangunan daerah.

    Dishub Kaltim pun membuka ruang dialog dengan pelaku usaha untuk membahas implementasi kebijakan ini secara terukur. Namun, Irhamsyah menegaskan bahwa regulasi tetap akan ditegakkan.

    “Kalau perusahaan masih nekat melanggar, ya akan kami tindak. Jalan umum bukan untuk angkutan tambang,” tutupnya. (Adv/DiskominfoKaltim)

    Editor: Sukri

    Angkutan Alat Berat Dishub Kaltim Irhamsyah Rudy Mas'ud
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Ratu Arifanza

    Related Posts

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Pelantikan Pejabat Berlanjut Juli, Jabatan Kosong Segera Terisi

    Juni 29, 2026

    Empat Desa di Kubar Masih Terisolasi, Pemprov Kaltim Akan Rampungkan Tahun Ini

    Juni 26, 2026

    BPS Kaltim Kerahkan 3.085 Petugas Sensus Ekonomi, Kejujuran Data Warga Jadi Kunci

    Juni 26, 2026

    Canangkan Desa Cantik di PPU, Harum Dorong Pembangunan Berbasis Data

    Juni 25, 2026

    Penerbangan Internasional Buka Peluang Ekspor bagi UMKM Kaltim

    Juni 24, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Satpol PP Akui Tak Bisa Bergerak Sendiri, Dukungan Polresta Dinilai Krusial Saat Penegakan Perda

    R’syaJuli 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Samarinda dinilai tidak dapat dilakukan hanya…

    PSSI Samarinda Pastikan Piala Soeratin Tetap Digelar, Jalur Menuju Putaran Nasional Tak Boleh Terputus

    Juli 1, 2026

    Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Samarinda Komitmen Tingkatkan Profesionalisme

    Juli 1, 2026

    Ungkap 3 Temuan Krusial di BPKAD, DPRD Beberkan Utang Daerah Bengkak Rp600 Miliar

    Juli 1, 2026

    Seno Aji Bantah Isu Keretakan, Tegaskan Andi Harun Tetap Diundang dalam Rapat Anggota

    Juli 1, 2026
    1 2 3 … 3,183 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.