Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    April 30, 2026

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Kemenkum Kaltim»Diseminasi Apostille Percepat Proses Legalisasi Dokumen Publik
    Kemenkum Kaltim

    Diseminasi Apostille Percepat Proses Legalisasi Dokumen Publik

    SittiBy SittiAgustus 31, 2023Updated:Agustus 31, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Balikpapan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur gelar diseminasi layanan apostille. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Rabu (30/8/2023).

    Tema yang diusung yaitu “Apostille Sebagai Bentuk Pelayanan Publik yang Menunjang Bisnis Untuk Menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur”.

    Acara dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana Panjaitan. Santi menjelaskan bahwa diseminasi layanan apostille ini bertujuan untuk menginformasikan masyarakat tentang layanan apostille sebagai legalisasi dokumen publik dan platform untuk membahas permasalahan yang dihadapi oleh stakeholder terkait dan masyarakat dalam menggunakan layanan tersebut.

    Sebelum acara diseminasi dimulai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur juga melaksanakan pengambilan sumpah janji pewarganegaraan Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah Sofyan melakukan pengambilan sumpah janji pewarganegaraan dan memberikan sambutan pembuka kegiatan diseminasi layanan apostille.

    Dalam sambutannya, Sofyan mengucapkan selamat kepada Briant Joi yang telah menjadi warga negara Indonesia dan berharap agar memberikan kontribusi positif bagi lingkungan dan negara.

    “Selamat kepada Saudara Briant Joi yang telah menjadi warga negara Indonesia 100 persen. Diharapkan setelah menjadi WNI dapat memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar serta untuk bangsa dan negara,” ucap Sofyan mengawali sambutannya.

    Sofyan juga menekankan pentingnya diseminasi apostille dalam mempercepat proses legalisasi dokumen publik.

    “Dengan layanan apostille kita dapat mempersingkat birokrasi dalam legalisasi dokumen publik. Sistem lama yang lamban diganti dengan sistem baru yang lebih mudah dan cepat. Sekarang, kalau bisa lebih mudah mengapa harus dipersulit,” ujar Sofyan.

    Sofyan juga menginformasikan bahwa layanan apostille dapat diakses secara online melalui alamat apostille.ahu.go.id dan sertifikat apostille sudah dapat dicetak di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.

    Acara diseminasi ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim Dulyono, Kepala Seksi Pendidikan Menengah Kejuruan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 Provinsi Kaltim Winarno dan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Kepailitan Indonesia (AKPI) Ricardo Simanjuntak.

    Acara ini juga mencakup pelatihan dasar bahasa isyarat yang bertujuan agar pelayanan publik dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat dan mewujudkan pelayanan yang ramah berbasis HAM. Pelatihan tersebut disampaikan oleh Khairunnisa Al-Khansa dan Nabilah Sulistyani Putri dari Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin).

    Kegiatan diseminasi layanan apostille ini dihadiri oleh sekitar 80 peserta, termasuk perwakilan dari UPT Kanwil Kemenkumham Kaltim di Kota Balikpapan, organisasi perangkat daerah di wilayah Kota Balikpapan, perwakilan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia di Kota Balikpapan, serta akademisi dari Universitas Balikpapan dan Universitas Mulia Balikpapan.

    diseminasi Gerkatin HAM Kanwil Sofyan
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sitti

    Related Posts

    Genjot Daya Saing Produk Desa, Kemenkum Kaltim Percepat Pendaftaran Merek Kolektif KDMP

    Januari 22, 2026

    Lantik Enam PPNS, Kemenkum Kaltim Tegaskan Peran Strategis Penegakan Perda di Kukar

    Januari 19, 2026

    Empat Notaris Pengganti Dilantik, Hanton Hazali Tekankan Tanggung Jawab Profesi

    Januari 14, 2026

    Perkuat Perlindungan KI, Kanwil Kemenkum Kaltim Raih Penghargaan Sektor Perkebunan

    Desember 16, 2025

    Hak Kreator di Mata Dunia, Indonesia Usulkan Aturan Royalti Digital Mengikat

    Desember 1, 2025

    Kemenkum Kaltim Dorong Penguatan Regulasi Daerah dan Digitalisasi Produk Hukum di Mahulu

    November 20, 2025
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim di Titik Penentuan, Hak Angket Bergantung Hasil BANMUS

    Andika SaputraApril 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda– Arah kelanjutan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur…

    Aklamasi Tanpa Penantang, Sri Wahyuni Kembali Pimpin KORPRI Kaltim

    April 30, 2026

    Tegas Lawan Narkoba, Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti dari 13 Tersangka

    April 30, 2026

    Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Segera Gunakan Hak Angket, Soroti Dugaan KKN

    April 30, 2026

    Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Akademisi Ingatkan Potensi Money Politics

    April 30, 2026
    1 2 3 … 3,082 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.