Insitekaltim, Samarinda – Untuk menghidupkan aktivitas perdagangan di pasar, yang hingga kini masih dikeluhkan sejumlah pedagang karena sepinya pengunjung dan masih banyaknya kios yang belum beroperasi.
Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda, memberikan batas waktu hingga Agustus 2026 bagi para pedagang. Untuk mulai menempati kios dan lapak, yang telah dibagikan di Pasar Pagi yang baru direvitalisasi.
Kepala Dinas Perdagangan Samarinda, Nurrahmani, mengatakan, pihaknya akan lebih dulu melakukan sosialisasi dan pengumuman. kepada para pemegang kios agar segera menempati lokasi yang telah diberikan.
“Karena sesuai perjanjian penggunaan kios, tiga bulan setelah ditandatangani mereka sudah harus masuk dan berjualan di situ. Perlu diketahui, kios itu bukan untuk investasi, tetapi untuk kegiatan ekonomi,” kata Nurrahmani, Selasa, 22 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi pasar yang belum terisi penuh. Ini menjadi salah satu penyebab, aktivitas jual beli belum berjalan optimal. Banyak pedagang masih memilih menunggu pasar ramai terlebih dahulu sebelum membuka usaha.
“Psikologi pedagang biasanya menunggu ramai dulu baru mau masuk. Kalau saling menunggu seperti itu, tentu tidak ada titik temunya,” ujarnya.
Data Disdag menunjukkan sekitar 2.500 kios dan lapak telah dibagikan kepada pedagang. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 unit masih belum ditempati meskipun telah memiliki pemilik.
Sementara itu, lapak yang benar-benar tersisa dan belum teralokasi hanya sekitar 10 unit.
“Kami sudah memberikan ultimatum sampai Agustus harus sudah ditempati. Kalau tidak, akan ada langkah lanjutan. Bisa saja dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diberikan kepada pedagang lain yang memang serius ingin berjualan,” tegasnya.
Selain mendorong pengisian kios, Disdag juga menyiapkan sejumlah langkah. Untuk meningkatkan aktivitas di Pasar Pagi. Di antaranya melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan yang dapat menarik kunjungan masyarakat, seperti bazar maupun kegiatan komunitas.
Namun demikian, Nurrahmani mengakui upaya tersebut akan lebih efektif jika seluruh area pasar telah terisi.
“Kalau orang datang mencari barang tapi tidak tersedia karena pedagang belum masuk Tentu itu juga menjadi persoalan. Jadi memang harus berjalan bersama-sama,” katanya.
Terkait keluhan pedagang yang sebelumnya berjualan di koridor dan area ruang publik, Disdag mengklaim kondisi tersebut mulai tertib setelah dilakukan penataan dan pemberian surat peringatan.
“Yang berjualan di bawah tangga sudah tidak ada lagi. Kami juga masih terus berdiskusi dengan pedagang terkait pemanfaatan ruang publik yang mereka inginkan,” ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah persoalan pendukung juga masih menjadi perhatian, termasuk kebutuhan listrik dan penanganan tempias air hujan yang masuk ke dalam bangunan pasar.
Untuk penanganan tempias, Nurrahmani menjelaskan kewenangan pembangunan berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sementara Disdag hanya memberikan masukan dari sisi kebutuhan pedagang.
“Terkait desain dan dampaknya terhadap pedagang kami memberikan masukan. Tetapi untuk pembangunan dan penganggarannya menjadi kewenangan PUPR,” jelasnya.
Sedangkan mengenai kebutuhan listrik di Pasar Pagi, Disdag berencana melakukan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kota Samarinda dan PLN.
Nurrahmani juga tidak menutup kemungkinan, adanya penambahan fasilitas seperti eskalator di masa mendatang. Namun, menurutnya, wacana tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
“Memang ada wacana penambahan eskalator, tetapi sampai sekarang belum dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.

