Insitekaltim, Samarinda – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda mengungkapkan terdapat 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dihentikan sementara operasionalnya, dengan pengawasan yang melibatkan berbagai instansi sesuai bidang masing-masing.
Kepala Dinkes Kota Samarinda Ismed Kusasih menyampaikan, dalam pelaksanaan pengawasan SPPG, pemerintah daerah berperan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki tiap instansi.
“Kalau di Samarinda ada 12 SPPG, dan dalam pelaksanaannya pengawasan ini melibatkan beberapa instansi. Kami di daerah berperan sesuai dengan bidang masing-masing,” ujarnya.
Ia menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima, penghentian sementara tersebut berkaitan dengan aspek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Yang saya tahu itu terkait dengan IPAL. Untuk hal tersebut ranahnya ada di DLH,” jelasnya.
Menurutnya, pembagian peran antarinstansi ini penting agar setiap aspek pengawasan dapat ditangani secara tepat sesuai tugasnya, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Pihaknya berfokus pada aspek kesehatan masyarakat, terutama jika terdapat dampak langsung seperti keracunan atau gangguan kesehatan lainnya yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Kalau di kami pengawasan kesehatan, misalnya ada kejadian seperti keracunan, itu menjadi bagian kami,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya faktor lain di luar aspek tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait guna memastikan kejelasan informasi yang diperoleh.
“Kalau terkait hal lain, kami akan koordinasikan lagi,” tambahnya.
Ia menambahkan, pengawasan SPPG merupakan bagian dari kerja bersama lintas sektor, sehingga diperlukan koordinasi yang baik agar penanganan berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

