Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    July 30, 2026

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dinas Perkim Kutim Duga Ada Kekeliruan Pahami TPU
    Advertorial

    Dinas Perkim Kutim Duga Ada Kekeliruan Pahami TPU

    SeliBy SeliApril 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Perkim Kutai Timur, Sumardani saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan pengertian Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku.

    Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani menduga, belum dibangunnya TPU di Kutim, disebabkan kesalahan persepsi.

    Dirinya menjelaskan pengertian TPU berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.

    “Saya rasa pemerintah maupun masyarakat menilai bahwa pemakaman yang telah tersedia merupakan TPU. Sehingga tidak ada perencanaan pembangunan TPU lagi karena sudah tersedia,” ujar Sumardani kepada Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati melanjutkan, TPU yang dimaksud UU tersebut ialah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.

    “Serta dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat II (Dinas Perkim melalui UPT-nya) atau pemerintah desa,” ujar Darmawati.

    Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati saat dikonfirmasi media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantoe Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)

    Adapun TPU merupakan kategori daerah layak Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten atau kota peduli HAM.

    “Saat pemerintah pusat meminta laporan mengenai kondisi TPU di wilayah Kutim, kami tidak bisa memberikan data apapun lantaran Kutim belum memiliki TPU resmi,” jelas Darmawati.

    Di samping itu, Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Selatan, Sutrisno juga menyebutkan hal yang sama. Namun demikian, dirinya mengungkapkan bahwa kepala dinas Perkim terdahulu, telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan lahan sebagai TPU.

    Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Selatan, Sutrisno saat dikonfirmasi media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantoe Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)

    “Kadis terdahulu telah mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan lahan seluas 10 hektare untuk TPU di wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Namun hingga saat ini belum terealisasi. Kemungkinan terdapat kekeliruan dalam pemahaman TPU yang sebenarnya,” pungkas Sutrisno.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    July 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    July 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    July 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    July 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    July 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    July 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    MUI Kaltim Terbitkan 7 Poin Tausiah, Nyatakan Nikah Batin Haram dan Pelecehan Seksual Dosa Besar

    SittiJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menerbitkan tujuh poin tausiah sebagai…

    Jaga Stabilitas Ekonomi Ketahanan Protein Hewani Jadi Strategi di Kaltim

    July 30, 2026

    Perluas Perlindungan BPJS Gratispol, Kepesertaan Ditarget Bertambah 10 Ribu Jiwa

    July 30, 2026

    DLH Samarinda Matangkan 10 Ex Generator, Target Kurangi Beban TPA

    July 30, 2026

    Kaltim Bidik Peluang Jadi Tuan Rumah FORNAS 2027, KORMI Nilai Infrastruktur IKN Jadi Modal Kuat

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,247 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.