Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    September 14, 2026

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dinas Perkim Kutim Duga Ada Kekeliruan Pahami TPU
    Advertorial

    Dinas Perkim Kutim Duga Ada Kekeliruan Pahami TPU

    SeliBy SeliApril 29, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Plt. Kepala Perkim Kutai Timur, Sumardani saat diwawancarai media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan pengertian Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku.

    Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani menduga, belum dibangunnya TPU di Kutim, disebabkan kesalahan persepsi.

    Dirinya menjelaskan pengertian TPU berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.

    “Saya rasa pemerintah maupun masyarakat menilai bahwa pemakaman yang telah tersedia merupakan TPU. Sehingga tidak ada perencanaan pembangunan TPU lagi karena sudah tersedia,” ujar Sumardani kepada Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)

    Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati melanjutkan, TPU yang dimaksud UU tersebut ialah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.

    “Serta dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat II (Dinas Perkim melalui UPT-nya) atau pemerintah desa,” ujar Darmawati.

    Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati saat dikonfirmasi media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantoe Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)

    Adapun TPU merupakan kategori daerah layak Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten atau kota peduli HAM.

    “Saat pemerintah pusat meminta laporan mengenai kondisi TPU di wilayah Kutim, kami tidak bisa memberikan data apapun lantaran Kutim belum memiliki TPU resmi,” jelas Darmawati.

    Di samping itu, Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Selatan, Sutrisno juga menyebutkan hal yang sama. Namun demikian, dirinya mengungkapkan bahwa kepala dinas Perkim terdahulu, telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan lahan sebagai TPU.

    Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Selatan, Sutrisno saat dikonfirmasi media Insitekaltim.com di ruangannya, Kantoe Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Kamis (29/4/2021)

    “Kadis terdahulu telah mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan lahan seluas 10 hektare untuk TPU di wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Namun hingga saat ini belum terealisasi. Kemungkinan terdapat kekeliruan dalam pemahaman TPU yang sebenarnya,” pungkas Sutrisno.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Udara Samarinda Memburuk, DPRD Dorong Sekolah Siapkan Opsi Belajar dari Rumah

    September 8, 2026

    DPRD Samarinda Soroti Legalitas Jukir di Kawasan Teras Samarinda

    September 8, 2026

    Komunikasi Pemkot dan Pedagang Mulai Cair, Iswandi Tekankan Pasar Harus Dikelola Proporsional

    September 7, 2026

    Karhutla Betapus Disorot DPRD Samarinda, Maswedi Sebut Ganggu Kualitas Udara

    September 7, 2026

    Kerja Sama PT WATS dan Pemkot Samarinda Belum Temui Titik Temu, DPRD Sebut Berlanjut ke Jalur Hukum

    September 7, 2026

    DPRD Samarinda Minta Sekolah Siapkan Opsi Daring Saat Udara Memburuk

    September 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    20 Ribu Anak Kaltim Berisiko Zero Dose, Pemerintah Punya Waktu Sebulan untuk Mengejar

    AminahSeptember 14, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ada lebih dari 20 ribu anak di Kalimantan Timur (Kaltim) yang masih…

    Fashion Berbasis Wastra Didorong Jadi Sumber Ekonomi Budaya di Kaltim

    September 13, 2026

    Polda Kaltim Tangani 37 Kasus Karhutla, 12 Orang Jadi Tersangka

    September 13, 2026

    Jalan Tanpa Tujuan, Ketika Keluar Rumah Jadi Cara Melepas Penat

    September 13, 2026

    Jalan Cendana Samarinda Pusat Jajanan Murah yang Ramai Diserbu Warga

    September 13, 2026
    1 2 3 … 3,338 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.