
Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meluruskan pengertian Tempat Pemakaman Umum (TPU) berdasarkan undang-undang (UU) yang berlaku.
Plt. Kepala Dinas Perkim Kutim, Sumardani menduga, belum dibangunnya TPU di Kutim, disebabkan kesalahan persepsi.
Dirinya menjelaskan pengertian TPU berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman.
“Saya rasa pemerintah maupun masyarakat menilai bahwa pemakaman yang telah tersedia merupakan TPU. Sehingga tidak ada perencanaan pembangunan TPU lagi karena sudah tersedia,” ujar Sumardani kepada Insitekaltim.com di ruangannya, Kantor Dinas Perkim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta pada Rabu (28/4/2021)
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Utara, Darmawati melanjutkan, TPU yang dimaksud UU tersebut ialah areal tanah yang disediakan untuk keperluan pemakaman jenazah bagi setiap orang tanpa membedakan agama dan golongan.
“Serta dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) tingkat II (Dinas Perkim melalui UPT-nya) atau pemerintah desa,” ujar Darmawati.

Adapun TPU merupakan kategori daerah layak Hak Asasi Manusia (HAM) tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2016 tentang kriteria daerah kabupaten atau kota peduli HAM.
“Saat pemerintah pusat meminta laporan mengenai kondisi TPU di wilayah Kutim, kami tidak bisa memberikan data apapun lantaran Kutim belum memiliki TPU resmi,” jelas Darmawati.
Di samping itu, Kepala UPT Pertamanan dan Pemakaman Kecamatan Sangatta Selatan, Sutrisno juga menyebutkan hal yang sama. Namun demikian, dirinya mengungkapkan bahwa kepala dinas Perkim terdahulu, telah mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan lahan sebagai TPU.

“Kadis terdahulu telah mengusulkan kepada pemerintah agar membebaskan lahan seluas 10 hektare untuk TPU di wilayah Sangatta Utara dan Selatan. Namun hingga saat ini belum terealisasi. Kemungkinan terdapat kekeliruan dalam pemahaman TPU yang sebenarnya,” pungkas Sutrisno.