Insitekaltim, Samarinda – Salah satu saksi caleg dari Partai Gerindra tidak menandatangani berita acara Rekapitulasi. Diduga penyebabnya, ada pergeseran suara Caleg Gerindra di Kelurahan Loa Janan Ilir.
Dikonfirmasi di Convention Hall Hotel Mesra Samarinda Selasa siang (07/05/2019), Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin mengatakan Bawaslu akan melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pergeseran suara ini dan akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada jikalau ditemukan kejanggalan-kejanggalan tersebut.
“Kami dari Bawaslu akan melakukan investigasi untuk memastikan apa yang terjadi dan jikalau memang ditemukan kejanggalan tersebut, maka kami dari Bawaslu akan mengambil tindakan sesuai dengan mekanisme yang ada”, ungkapnya.
Selain itu, Dia menambahkan akan fokus melakukan investigasi terhadap permasalahan yang ada di Loa Janan Ilir.
“Kami akan melakukan investigasi mendalam khususnya permasalahan yang ada di Loa Janan Ilir, tentu ini memerlukan keakuratan data. Bawaslu mempunyai waktu itu, untuk kemudian memastikan kembali kejanggalan-kejanggalan yang terjadi kalau memang benar adanya”, tambah Abdul Muin.
Mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di Loa Janan Ilir, Abdul Muin juga menyampaikan bahwa tidak hanya salah satu Caleg dari Gerindra yang mengalaminya, namun pernah terjadi juga dengan caleg PDI Perjuangan.
“Hasil investigasi yang dilakukan oleh Panwascam disana itu ada dua yaitu PDIP dan Gerindra, namun untuk PDIP itu sudah diselesaikan dalam internalnya,” tutupnya. (Renalt)