Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    Juli 16, 2026

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Lainnya»Dewan Minta PAD Tidak Bergantung THM
    Lainnya

    Dewan Minta PAD Tidak Bergantung THM

    SeliBy SeliMaret 10, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD, Iwan Wahyudi saat di jumpai diruangannya. Selasa (9/3/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Asih – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Balikpapan – Pemasukan dari sektor usaha Tempat Hiburan Malam (THM) masih mendominasi di Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan.
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menilai kondisi itu sangat ironi. Pasalnya visi kota sebagai Kota Mahdinatul Iman, bertentangan dengan kenyataan itu.
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi meminta agar pemerintah kota tidak terlalu fokus dalam mengurusi pemasukan daerah dari sektor usaha tempat hiburan malam.
    Seharusnya, pemerintah dapat memaksimalkan penyerapan potensi pendapatan asli daerah dari sektor lainnya.
    “Ngapain kita harus ngurusin potensi-potensi pajak dari tempat hiburan malam, karena memang masih banyak sektor usaha lainnya yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan realisasi pemasukan daerah dalam PAD Kota Balikpapan,” kata Iwan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021) kemarin
    Menurut Iwan, berdasarkan laporan yang diterimanya, untuk tahun 2019, pemasukan asli daerah dari pajak hiburan termasuk di dalamnya tempat hiburan malam mencapai Rp25 miliar. Nilai tersebut melebihi target yang ditetapkan yakni sebesar Rp24 miliar.
    “Di tahun 2019, pemasukan daerah dari sektor itu melebihi target dari yang diharapkan, dari target Rp24 miliar realisasinya mencapai Rp25 miliar, kalau tahun 2020 saya belum terima,” urainya.
    Ia menjelaskan seharusnya pemerintah tidak perlu terlalu fokus dalam mengurusi pajak hiburan, apalagi membahas rencana memberikan penurunan tarif pajak tempat hiburan. Sektor ini juga dinilai memberikan dampak negatif perilaku kehidupan masyarakat.
    Perda tersebut, tidak hanya mengatur mengenai pajak tempat hiburan malam, namun juga tentang penjualan minuman beralkohol. Sehingga dikhawatirkan akan meningkatkan konsumsi masyarakat terhadap minuman beralkohol.
    “Ketika kita berbicara untuk mengevaluasi pajak tempat hiburan kita juga akan berbicara tentang aturan yang ada di dalamnya diantaranya tentang regulasi penjualan minuman beralkohol yang pada dasarnya tidak sesuai dengan visi kota Balikpapan sebagai kota Madinatul Iman,” jelasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Elementor #81471

    Juli 2, 2026

    Mengapa Tanah Mengeluarkan Aroma Khas Setelah Hujan? Ini Penjelasan Ilmiahnya

    Juni 7, 2026

    Sekber Tiga Organisasi Media Resmi Terbentuk, Siap Kawal Kebijakan dan Cegah Pemimpin Terseret Hukum

    Mei 1, 2026

    Menelisik Makna Self-Healing Lewat Buku What’s So Wrong About Your Self Healing

    Februari 22, 2026

    GONG XI HAPPY: Lagu Baru Raih Sorotan di Tengah Gelombang Keceriaan Imlek

    Februari 16, 2026

    Pemprov Kaltim Izinkan Tongkang Melintas di Sungai Mahakam dengan Pengawalan Eskort

    Januari 28, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tumpang Tindih Kewenangan, Pesantren Berbasis Sekolah Formal Butuh Sinkronisasi Kebijakan Pendidikan

    SittiJuli 16, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Keberadaan sekolah formal di lingkungan pondok pesantren dinilai memerlukan sinkronisasi kebijakan pendidikan…

    Perkuat Deteksi Dini, Dinkes Samarinda Catat Hingga Mei 2026, Sudah 29 Kematian Akibat AIDS

    Juli 16, 2026

    Kebutuhan Pangan Kawasan Penyangga IKN, Masih Bergantung pada Pasokan dari Luar Daerah

    Juli 16, 2026

    Persiapan Paskibraka Samarinda Terimbas Efisiensi, Fasilitas Latihan Dikurangi

    Juli 16, 2026

    Manalu Dorong BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan Layak Jalan

    Juli 16, 2026
    1 2 3 … 3,218 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.