Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Juni 24, 2026

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
    DPRD Samarinda

    Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

    AdminBy AdminMei 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Samarinda, Insitekaltim – Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dimasa pandemi Covid-19, mengundang kekhawatiran kepada masyarakat khususnya para karyawan.

    Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Sabtu (9/5/2020), melalui WhatsApp, menyampaikan tentunya surat edaran tersebut dipatuhi oleh para pengusaha sesuai peraturan perundang undangan dan surat edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020.

    “Pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 ini, mengacu pada perundang-undangan yang ada, serta surat edaran Menaker RI,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama Disnaker, Senin (11/5/2020) mendatang, melalui video conference.

    Lebih lanjut, Puji berharap adanya surat edaran tersebut dapat dipatuhi dengan baik oleh perusahaan dan Disnaker bisa mengawasi.

    “Kami ingatkan perusahaan wajib bayar THR,”pesannya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026

    Citra PSI Melonjak Berkat Jokowi, Elektabilitas Masih Tertahan di Bawah 2 Persen

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Gedung Pandurata, Disiapkan Pemprov Kaltim Untuk Atasi Kepadatan RSUD AWS

    Nur AjijahJuni 24, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Sebagai solusi mengatasi kepadatan layanan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda. Pemerintah…

    Utang 2025 Lunas, DKPP Samarinda Fokus Perkuat Ketahanan Pangan

    Juni 24, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    Sekda Sri Wahyuni Akui: Memasuki Smester II-2026, PAD Kaltim Baru Capai 36 Persen

    Juni 24, 2026

    Perebutan Kursi Ketua Dimulai, Golkar Bontang Buka Penjaringan Jelang Musda VIII

    Juni 24, 2026
    1 2 3 … 3,168 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.