Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Juni 23, 2026

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR
    DPRD Samarinda

    Dewan Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

    AdminBy AdminMei 9, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi

    Samarinda, Insitekaltim – Keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dimasa pandemi Covid-19, mengundang kekhawatiran kepada masyarakat khususnya para karyawan.

    Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, Sabtu (9/5/2020), melalui WhatsApp, menyampaikan tentunya surat edaran tersebut dipatuhi oleh para pengusaha sesuai peraturan perundang undangan dan surat edaran No. M/6/HI.00.01/V/2020.

    “Pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19 ini, mengacu pada perundang-undangan yang ada, serta surat edaran Menaker RI,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa mekanisme pelaksanaannya masih akan dibicarakan lebih lanjut bersama Disnaker, Senin (11/5/2020) mendatang, melalui video conference.

    Lebih lanjut, Puji berharap adanya surat edaran tersebut dapat dipatuhi dengan baik oleh perusahaan dan Disnaker bisa mengawasi.

    “Kami ingatkan perusahaan wajib bayar THR,”pesannya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026

    Terbentur Anggaran, Kelanjutan Mega Proyek Samarinda Diusulkan Masuk APBN 2027

    Juni 23, 2026

    Ambisi Politik Menguat, Ketua DPC PDIP Samarinda Siap Tarung di Pilwali hingga Pilgub

    Juni 23, 2026

    DPRD Samarinda Warning Pemkot: Cari PAD Baru, Jangan Jadikan Warga Sasaran Beban Tambahan

    Juni 22, 2026

    Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Rakyat, DPRD Samarinda Kawal APBD Pro-Masyarakat

    Juni 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Geliat Pembangunan Ekonomi Domestik, Belum Jadikan Samarinda Sebagai Kota Mandiri

    Nur AjijahJuni 23, 2026

    Insifekaltim, Samarinda – Geliat pembangunan yang semakin masif, termasuk dampak kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).…

    Gedung Pandurata RSUD AWS Belum Beroperasi, Penyempurnaan Ditarget Tuntas Akhir 2026

    Juni 23, 2026

    Kejar Ketahanan Pangan, Kaltim Targetkan Tambah 13 Ribu Hektare Sawah Baru

    Juni 23, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026

    Rp32,7 Miliar Anggaran Disdag Samarinda Disorot, 90 Persen Serapan Semester I Didominasi Belanja Internal

    Juni 23, 2026
    1 2 3 … 3,166 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.