Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    Juni 29, 2026

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dewan Beri Batas  14 Hari, PT GAM Selesaikan Dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu
    Advertorial

    Dewan Beri Batas  14 Hari, PT GAM Selesaikan Dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu

    AdminBy AdminMei 25, 2022Updated:Juli 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tenggang waktu 14 hari kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.

    Awalnya, Kelompok Tani Bakuda Etam mengaku ada lahan yang diambil oleh PT GAM dan belum diberikan biaya ganti rugi tanam tumbuh. Dimana Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu juga memiliki dokumen pendukung atas keberadaan lahan yang telah ditanami bibit hasil dari hibah Dinas Kehutanan Kaltim.

    “Saya juga yakin pasti ada yang tumbuh di lahan tersebut karena ada hibah bibit dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di lahan yang sama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hipnie Armansyah kepada awak media usai hearing di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (25/5/2022)

    Pasalnya, kata dia untuk mendapat hibah bibit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diteruskan oleh Dinas Kehutanan Kaltim itu tidak mudah dan memerlukan tahapan yang cukup ketat. Oleh karena itu, sangat mungkin jika lahan yang telah diambil oleh PT GAM sebelumnya terdapat tumbuhan yang ditanami Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.

    “Kami beri waktu 14 hari lah untuk menyelesaikan persoalan ini, harapannya dengan hearing ini bisa ada inspirasi dari managemen PT GAM,” ucapnya lebih lanjut.

    Namun jika dalam tenggang waktu tersebut permasalahan tersebut PT GAM dan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu tidak selesai maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk meninjau langsung kondisi di lahan tersebut.

    “Kalau tidak selesai, nanti kami akan konsultasikan ke pimpinan apakah kita akan membentuk panitia kerja (panja) atau pansus,” jelasnya.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Admin Manager PT GAM, Herlando mengaku pihaknya telah melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat untuk mengambil alih lahan tersebut.

    “Sebenarnya bukan belum dibayar, tapi kami sudah negosiasi terhadap lahan yang diklaim oleh kelompok tani dan kami sudah klarifikasi,” jelas Herlando.

    Lanjutnya, dari total 115 hektar yang diklaim hanya 20 persen yang termasuk dalam lahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM dan tidak ada tanam tumbuhnya sama sekali. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan tali asih kepada kelompok tani sejumlah Rp 1 juta per hektar.

    “Jika ada tanam tumbuh ya kami akan menyesuaikan dengan tabel peraturan bupati (perbup), tapi karena tidak ada dan masih masuk di wilayah konsesi PT GAM kami berikan tali asih,” pungkasnya.

    DPRD Kutim Kelompok Tani Bakuda Etam Kutim PT GAM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Akan Prioritaskan Anggaran Keagamaan untuk Jaga Kondusivitas Kota

    Juni 29, 2026

    Soroti Isu Normalisasi LGBT, Sri Puji Dukung Sanksi Pidana

    Juni 29, 2026

    BPR Samarinda Belum Keluar dari Zona Merugi, DPRD Ragukan Target Laba 2026 Tercapai

    Juni 29, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Penderita TBC Masuk Penerima MBG

    Juni 27, 2026

    Krisis Lahan Pemakaman Mengancam, DPRD Samarinda Dorong Perda Satu Kecamatan Satu TPU

    Juni 27, 2026

    Kelanjutan Teras Samarinda Tahap III Masih Menggantung, DPRD Anggaran Utamakan Layanan Dasar

    Juni 27, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Rudy Mas’ud Sambut Kembalinya Rita Widyasari ke Golkar, Status Kader Disebut Tetap Aktif

    SittiJuni 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kembalinya mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari ke ruang publik kembali…

    Bursa Transfer Jadi Panggung Kedua Sepak Bola, Drama di Luar Lapangan Tak Kalah Sengit

    Juni 29, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026

    Blasting PT PSB Disorot, Warga Keluhkan Debu Ganggu Kesehatan Anak hingga Air Hujan

    Juni 29, 2026

    PT PSB Hanya Kirim Kuasa Hukum, Komisi IV DPRD Kaltim Tunda Pembahasan Hasil Supervisi

    Juni 29, 2026
    1 2 3 … 3,179 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.