Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Mei 12, 2026

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dewan Beri Batas  14 Hari, PT GAM Selesaikan Dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu
    Advertorial

    Dewan Beri Batas  14 Hari, PT GAM Selesaikan Dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu

    AdminBy AdminMei 25, 2022Updated:Juli 15, 202202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan tenggang waktu 14 hari kepada PT Ganda Alam Makmur (GAM) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.

    Awalnya, Kelompok Tani Bakuda Etam mengaku ada lahan yang diambil oleh PT GAM dan belum diberikan biaya ganti rugi tanam tumbuh. Dimana Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu juga memiliki dokumen pendukung atas keberadaan lahan yang telah ditanami bibit hasil dari hibah Dinas Kehutanan Kaltim.

    “Saya juga yakin pasti ada yang tumbuh di lahan tersebut karena ada hibah bibit dari Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di lahan yang sama,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hipnie Armansyah kepada awak media usai hearing di Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (25/5/2022)

    Pasalnya, kata dia untuk mendapat hibah bibit dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diteruskan oleh Dinas Kehutanan Kaltim itu tidak mudah dan memerlukan tahapan yang cukup ketat. Oleh karena itu, sangat mungkin jika lahan yang telah diambil oleh PT GAM sebelumnya terdapat tumbuhan yang ditanami Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu.

    “Kami beri waktu 14 hari lah untuk menyelesaikan persoalan ini, harapannya dengan hearing ini bisa ada inspirasi dari managemen PT GAM,” ucapnya lebih lanjut.

    Namun jika dalam tenggang waktu tersebut permasalahan tersebut PT GAM dan Kelompok Tani Bakuda Etam Bersatu tidak selesai maka pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus). Tujuannya untuk meninjau langsung kondisi di lahan tersebut.

    “Kalau tidak selesai, nanti kami akan konsultasikan ke pimpinan apakah kita akan membentuk panitia kerja (panja) atau pansus,” jelasnya.

    Dikonfirmasi secara terpisah, Admin Manager PT GAM, Herlando mengaku pihaknya telah melakukan negosiasi dengan masyarakat setempat untuk mengambil alih lahan tersebut.

    “Sebenarnya bukan belum dibayar, tapi kami sudah negosiasi terhadap lahan yang diklaim oleh kelompok tani dan kami sudah klarifikasi,” jelas Herlando.

    Lanjutnya, dari total 115 hektar yang diklaim hanya 20 persen yang termasuk dalam lahan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GAM dan tidak ada tanam tumbuhnya sama sekali. Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan tali asih kepada kelompok tani sejumlah Rp 1 juta per hektar.

    “Jika ada tanam tumbuh ya kami akan menyesuaikan dengan tabel peraturan bupati (perbup), tapi karena tidak ada dan masih masuk di wilayah konsesi PT GAM kami berikan tali asih,” pungkasnya.

    DPRD Kutim Kelompok Tani Bakuda Etam Kutim PT GAM
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Kala Fest 2026 Dibuka, Kaltim Siapkan Ekonomi Syariah Jadi Penopang Baru Pasca Batu Bara

    Mei 9, 2026

    Fokus Bisnis Dipertanyakan, DPRD Samarinda Desak Varia Niaga Tingkatkan Kontribusi PAD

    Mei 8, 2026

    Seribu Rumah Seribu Harapan, Kaltim Gaspol Perbaiki Hunian Warga di 2026

    Mei 7, 2026

    Dinamika di Balik Rp288,5 Miliar, Gratispol Fokuskan Tepat Sasaran

    Mei 6, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Soroti Legalitas hingga Dugaan Nepotisme, Advokat Kaltim Siap Gugat TAGUPP ke PTUN

    Nur AjijahMei 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Polemik pembentukan Tim Ahli Gubernur dan Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur (Kaltim) berjumlah…

    Dari Tambang ke Kreatif, Gekraf Kaltim Didorong Jadi Motor Ekonomi Baru

    Mei 12, 2026

    DPKH Kaltim Pastikan Stok Hewan Kurban Aman, Ketersediaan Capai 28 Ribu Ekor

    Mei 12, 2026

    Dinsos Kaltim Lakukan Ground Check Bagi Penerima PBI BPJS Dinonaktifkan

    Mei 11, 2026

    Mahasiswa Terdakwa Perakitan Bom Molotov Divonis 1 Bulan Penjara

    Mei 11, 2026
    1 2 3 … 3,092 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.