Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Oktober 1, 2026

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kaltim»Denda Hingga Rp5 Miliar, Inilah Sanksi Berat Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi
    Diskominfo Kaltim

    Denda Hingga Rp5 Miliar, Inilah Sanksi Berat Pelanggar UU Perlindungan Data Pribadi

    Adit MustafaBy Adit MustafaJuni 20, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kadiskominfo Kaltim Muhammad Faisal dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) (Diskominfo Kaltim)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Balikpapan – Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hak privasi individu di Indonesia.

    Dengan perkembangan teknologi yang pesat, pelanggaran terhadap PDP juga memicu perhatian lebih besar terhadap penegakan hukum terkait.


    Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Faisal mengungkapkan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Sosialisasi UU PDP di Hotel Golden Tulip, Balikpapan pada Kamis (20/6/2024).

    Faisal menjelaskan bahwa UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mencakup berbagai ketentuan terkait data pribadi.

    “UU PDP mengatur empat jenis perbuatan yang dilarang, yaitu memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan atau menggunakan data pribadi tanpa hak serta membuat atau memalsukan data pribadi,” jelas Faisal.

    “Pelanggaran terhadap UU PDP tidak bisa dianggap enteng,” tambahnya.

    Faisal mengemukakan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan dapat mencapai miliaran rupiah, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan data pribadi.

    “Salah satu sanksinya sudah kekinian. Hukumannya bukan jutaan lagi, miliaran. Ada yang Rp4 miliar, ada yang Rp5 miliar. Hukuman ini bertujuan agar masyarakat takut dan berpikir dua kali untuk melakukan tindakan yang melanggar perlindungan data pribadi,” tegasnya.

    Proses penyusunan UU PDP melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memakan waktu yang panjang dan melewati tahapan yang rumit. Namun, dengan keseriusan dan dukungan berbagai pihak, UU ini akhirnya disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

    “Ini termasuk rancangan undang-undang (RUU) yang paling panjang dan cukup lama prosesnya di Indonesia dan sudah disetujui serta ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo,” tutur Faisal.

    Dalam kesempatan ini, Faisal mengajak semua pihak untuk lebih memahami pentingnya melindungi data pribadi. Sosialisasi UU PDP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga dan menghormati hak privasi di era digital yang semakin maju.

    Dengan UU PDP yang kini telah berlaku diharapkan masyarakat Indonesia semakin waspada dan bertanggung jawab dalam mengelola data pribadi mereka, guna mencegah penyalahgunaan dan melindungi privasi di tengah kemajuan teknologi yang pesat.

    “Ini adalah keinginan masyarakat kita. Di DPR RI sudah dibahas terus dan kita mendesak agar ini segera disahkan. Mari kita berhati-hati dan menjaga data pribadi kita. Jangan menyalahkan orang lain jika kita sendiri tidak bisa menjaga data kita,” serunya.

    Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal UU PDP
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Kuliner Tradisional Kaltim Didorong Jadi Daya Tarik Wisata, dari Nasi Bekepor hingga Sambal Raja

    September 30, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Diskominfo Kaltim Dorong Percepatan Listrik Desa Demi Optimalkan Layanan Internet

    Juli 16, 2026

    Pemprov Kaltim Dukung Pengembangan Bukit Steling Lewat Event Wisata

    Juli 12, 2026

    Ririn Sari Dewi, Kini Diskominfo Fokus Perkuat Komunikasi Publik hingga Literasi Digital

    Juni 30, 2026

    Jabat Kadiskominfo, Ririn Sari Dewi Bertukar Posisi Dengan Faisal, Kini Pimpin Dispar

    Juni 29, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Belum Terima Update Progres SLF Terowongan

    Ratu ArifanzaOktober 1, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda mengaku belum menerima pembaruan terbaru mengenai proses…

    Dikejar Batas 30 September, Pembahasan APBD Perubahan Kaltim 2026 Digelar Maraton

    Oktober 1, 2026

    Ratusan Kapal Beraktivitas di Muara Berau, Potensi PAD Kaltim Masih Dihitung

    Oktober 1, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Penguatan Nilai Pancasila di Kalangan Generasi Muda

    Oktober 1, 2026

    SIPADU e-Dalev Samarinda Didorong Tak Sekadar Jadi Aplikasi Pelaporan

    Oktober 1, 2026
    1 2 3 … 3,371 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.