Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Agustus 29, 2026

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU
    Daerah

    Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU

    AdminBy AdminFebruari 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penyerahan surat persyaratan pendukung pasangan calon Parawansa-Markus yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda berjalan dengan lancar meski terjadi keterlambatan beberapa jam.
    Semua surat akan kembali dicek untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara surat asli dengan data yang terinput di Silon.
    Hal tersebut disampaikan langsung  Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in usai penyerahan surat persyaratan paslon Parawansa-Markus, kepada awak media, Minggu (23/2/2020).
    Ia, menjelaskan terkait penyampaiannya pada sambutan sebelumnya terkait sanksi apabila ditemukan indikasi pemalsuan data yang ditemukan di dalam surat persyaratan.
    “Maksud disampaikannya perihal tersebut agar semua calon yang mengumpulkan surat persyaratan benar-benar real dan sudah di cek kebenaranya,”bebernya
    Kami mengharapkan teman-teman KPU dan PPS yang ditugaskan untuk mengecek data faktual dilapangan untuk benar-benar apa adanya tanpa membenarkan sesuatu yang salah.
    Jika ditemukan kecurangan, jelas akan diberikan sanksi 36 juta, dengan kurungan penjara selama 36 bulan. hal tersebut di tetapkan di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 185A.
    Menyinggung terkait deklarasi, Andi Harun-Rusmadi Abdul Mu’in menjelaskan tidak ada masalah yang terjadi, karena mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7, Bahwa setiap warga negara berhak memajukan diri atau dimajukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakil walikota.
    Ia, menegaskan pemasangan baleho yang ada itu masih sebatas bakal calon, belum sebagai calon karena yang berhak menentukan calon itu keputusan KPU.
    “Setelah ditetapkan siapa saja calon yang di putuskan oleh KPU berhak maju, baru tugas bawaslu untuk melakukan pengawasan,”pungkasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    PDIP Dorong RUU Perampasan Aset Rampung, DPR Pasang Target 15 Desember

    Agustus 29, 2026

    DPRD Samarinda Dorong Plaza 21 Citra Niaga Jadi Kantong Parkir

    Agustus 29, 2026

    Bertahun-tahun Mengajar, 500 Guru di Kaltim Masih Tanpa SK Pengangkatan

    Agustus 28, 2026

    DPRD Kaltim Dorong Kolaborasi Pemerintah dan Perusahaan Tangani Karhutla Kukar

    Agustus 27, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Trans Samarinda Ditargetkan Beroperasi 2027, Tarif Rp5 Ribu dan Bayar Pakai QRIS

    Agustus 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Teras Samarinda Belum Tuntas, Celni Dorong Penyelesaian Seluruh Segmen

    Andika SaputraAgustus 29, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Celni Pita…

    Helmi Dorong Semangat Kemerdekaan, Jadi Motivasi DPRD Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

    Agustus 29, 2026

    Antisipasi Ancaman Kekeringan, Kaltim Percepat Tanam Untuk Jaga Produksi Pangan

    Agustus 29, 2026

    Debu dan Asap Makin Pekat, Kasus ISPA di Samarinda Naik 22,8 Persen

    Agustus 29, 2026

    Merdeka Run 2026, Ketika Ribuan Langkah Bertemu Semangat Kemerdekaan di Monas

    Agustus 29, 2026
    1 2 3 … 3,307 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.