Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    Oktober 15, 2026

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU
    Daerah

    Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU

    AdminBy AdminFebruari 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penyerahan surat persyaratan pendukung pasangan calon Parawansa-Markus yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda berjalan dengan lancar meski terjadi keterlambatan beberapa jam.
    Semua surat akan kembali dicek untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara surat asli dengan data yang terinput di Silon.
    Hal tersebut disampaikan langsung  Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in usai penyerahan surat persyaratan paslon Parawansa-Markus, kepada awak media, Minggu (23/2/2020).
    Ia, menjelaskan terkait penyampaiannya pada sambutan sebelumnya terkait sanksi apabila ditemukan indikasi pemalsuan data yang ditemukan di dalam surat persyaratan.
    “Maksud disampaikannya perihal tersebut agar semua calon yang mengumpulkan surat persyaratan benar-benar real dan sudah di cek kebenaranya,”bebernya
    Kami mengharapkan teman-teman KPU dan PPS yang ditugaskan untuk mengecek data faktual dilapangan untuk benar-benar apa adanya tanpa membenarkan sesuatu yang salah.
    Jika ditemukan kecurangan, jelas akan diberikan sanksi 36 juta, dengan kurungan penjara selama 36 bulan. hal tersebut di tetapkan di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 185A.
    Menyinggung terkait deklarasi, Andi Harun-Rusmadi Abdul Mu’in menjelaskan tidak ada masalah yang terjadi, karena mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7, Bahwa setiap warga negara berhak memajukan diri atau dimajukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakil walikota.
    Ia, menegaskan pemasangan baleho yang ada itu masih sebatas bakal calon, belum sebagai calon karena yang berhak menentukan calon itu keputusan KPU.
    “Setelah ditetapkan siapa saja calon yang di putuskan oleh KPU berhak maju, baru tugas bawaslu untuk melakukan pengawasan,”pungkasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Kaltim Masih Bergantung Sapi dari Luar Daerah, 58 Ekor Disalurkan ke Peternak Samarinda

    Oktober 14, 2026

    PKS Kaltim Buka Rumah Advokasi Hukum Gratis, Sasar Masyarakat Tidak Mampu

    Oktober 10, 2026

    Teguh Santosa Soroti Pembangunan Sahara Maroko dalam Forum Dekolonisasi PBB

    Oktober 9, 2026

    Titik Api Karhutla di Kukar Bertambah, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

    Oktober 6, 2026

    Kuorum Rapat KUA-PPAS Kaltim Dipersoalkan, 15 Anggota Hadir Daring

    September 26, 2026

    Kemitraan PT Swakarsa Capai 5.223 Hektare, Warga yang Tak Punya Lahan Belum Terakomodasi

    September 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Jahidin Meninggal Dunia, Kaltim Kehilangan Legislator Senior

    AminahOktober 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2024–2029 Jahidin meninggal dunia pada Kamis…

    Lahan Pemkot yang Menganggur Diusulkan Jadi TPU di Samarinda

    Oktober 15, 2026

    DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Pemprov Bersinergi soal Pembangunan RSUD AMS II

    Oktober 15, 2026

    Raperda Penyelamatan Kebakaran Samarinda Rampung Dibahas, Segera Masuk Tahap Harmonisasi

    Oktober 15, 2026

    Kemarau Ganggu Ketersediaan Pakan, Peternak Sapi di Kaltim Perlu Siapkan Silase

    Oktober 15, 2026
    1 2 3 … 3,386 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.