Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    Juni 20, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU
    Daerah

    Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU

    AdminBy AdminFebruari 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penyerahan surat persyaratan pendukung pasangan calon Parawansa-Markus yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda berjalan dengan lancar meski terjadi keterlambatan beberapa jam.
    Semua surat akan kembali dicek untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara surat asli dengan data yang terinput di Silon.
    Hal tersebut disampaikan langsung  Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in usai penyerahan surat persyaratan paslon Parawansa-Markus, kepada awak media, Minggu (23/2/2020).
    Ia, menjelaskan terkait penyampaiannya pada sambutan sebelumnya terkait sanksi apabila ditemukan indikasi pemalsuan data yang ditemukan di dalam surat persyaratan.
    “Maksud disampaikannya perihal tersebut agar semua calon yang mengumpulkan surat persyaratan benar-benar real dan sudah di cek kebenaranya,”bebernya
    Kami mengharapkan teman-teman KPU dan PPS yang ditugaskan untuk mengecek data faktual dilapangan untuk benar-benar apa adanya tanpa membenarkan sesuatu yang salah.
    Jika ditemukan kecurangan, jelas akan diberikan sanksi 36 juta, dengan kurungan penjara selama 36 bulan. hal tersebut di tetapkan di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 185A.
    Menyinggung terkait deklarasi, Andi Harun-Rusmadi Abdul Mu’in menjelaskan tidak ada masalah yang terjadi, karena mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7, Bahwa setiap warga negara berhak memajukan diri atau dimajukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakil walikota.
    Ia, menegaskan pemasangan baleho yang ada itu masih sebatas bakal calon, belum sebagai calon karena yang berhak menentukan calon itu keputusan KPU.
    “Setelah ditetapkan siapa saja calon yang di putuskan oleh KPU berhak maju, baru tugas bawaslu untuk melakukan pengawasan,”pungkasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Didesak Maju Pilwali Samarinda, Saefuddin Zuhri Pilih Fokus Bekerja Ketimbang Berpolitik

    Juni 19, 2026

    Pangkas Celah Titipan, Parlemen Kaltim Minta Kuota Sekolah Negeri Dikunci

    Juni 18, 2026

    Lahan Pemakaman Menyusut, Pengembang Perumahan Akan Wajib Sediakan Area Makam

    Juni 17, 2026

    Belum Kantongi Andalalin, Ronal Desak Pemkot Tindak Tegas THM W Superclub

    Juni 17, 2026

    Permohonan Hibah TPU ke PT BBE Belum Terealisasi, DPRD Memfasilitasi Realisasi Permintaan Lahan

    Juni 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    1.667 Lulusan Diwisuda, Rektor Unmul: Awal Perjalanan Menuju Kontribusi Nyata

    R’syaJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) Abdunnur menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya kepada para…

    DPRD Samarinda Pastikan Polemik THR Tenaga Kependidikan Tuntas, Guru Tak Perlu Takut Melapor

    Juni 20, 2026

    Tumbuhkan Kepercayaan Diri, Siswa Keluarga Prasejahtera Sekolah Rakyat Tunjukkan Perkembangan Positif

    Juni 20, 2026

    Jelang Pilwali Samarinda, Gerindra Beri Sinyal Kuat Probebaya Tetap Dilanjutkan

    Juni 20, 2026

    Pemprov Kaltim Kucurkan Anggaran Kematangan Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bukit Biru

    Juni 20, 2026
    1 2 3 … 3,157 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.