Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU
    Daerah

    Deklarasi Paslon, Abdul Muin: Tidak Ada Pelanggaran Selama Belum di Tetapkan KPU

    AdminBy AdminFebruari 23, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Dina – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Penyerahan surat persyaratan pendukung pasangan calon Parawansa-Markus yang juga dihadiri Badan Pengawas Pemilu Kota Samarinda berjalan dengan lancar meski terjadi keterlambatan beberapa jam.
    Semua surat akan kembali dicek untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan antara surat asli dengan data yang terinput di Silon.
    Hal tersebut disampaikan langsung  Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Mu’in usai penyerahan surat persyaratan paslon Parawansa-Markus, kepada awak media, Minggu (23/2/2020).
    Ia, menjelaskan terkait penyampaiannya pada sambutan sebelumnya terkait sanksi apabila ditemukan indikasi pemalsuan data yang ditemukan di dalam surat persyaratan.
    “Maksud disampaikannya perihal tersebut agar semua calon yang mengumpulkan surat persyaratan benar-benar real dan sudah di cek kebenaranya,”bebernya
    Kami mengharapkan teman-teman KPU dan PPS yang ditugaskan untuk mengecek data faktual dilapangan untuk benar-benar apa adanya tanpa membenarkan sesuatu yang salah.
    Jika ditemukan kecurangan, jelas akan diberikan sanksi 36 juta, dengan kurungan penjara selama 36 bulan. hal tersebut di tetapkan di UU No.10 Tahun 2016 Pasal 185A.
    Menyinggung terkait deklarasi, Andi Harun-Rusmadi Abdul Mu’in menjelaskan tidak ada masalah yang terjadi, karena mengacu pada UU No.10 Tahun 2016 Pasal 7, Bahwa setiap warga negara berhak memajukan diri atau dimajukan sebagai calon gubernur/wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, maupun calon walikota/wakil walikota.
    Ia, menegaskan pemasangan baleho yang ada itu masih sebatas bakal calon, belum sebagai calon karena yang berhak menentukan calon itu keputusan KPU.
    “Setelah ditetapkan siapa saja calon yang di putuskan oleh KPU berhak maju, baru tugas bawaslu untuk melakukan pengawasan,”pungkasnya

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Krisis Guru Belum Usai, DPRD Samarinda Ungkap Dua Akar Masalah Utama

    April 20, 2026

    Cetak Tenaga Kerja Siap Pakai, Menaker Genjot Pelatihan Vokasi Nasional 2026

    April 20, 2026

    Potensi Cuan Besar dari Parkir Berlangganan, DPRD Samarinda Minta Jangan Asal Terapkan

    April 16, 2026

    DBH Menurun, DPRD Samarinda Dorong Maksimalkan UMKM dan Pariwisata sebagai Sumber PAD

    April 16, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    Andika SaputraApril 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Wacana pengolahan sampah menjadi energi alternatif mendapat respons positif dari Dewan Perwakilan…

    Andi Harun Tegaskan Polemik Mobil Dinas Sewa Ditangani Terbuka, Siap Diawasi KPK

    April 20, 2026

    Kenaikan BBM Non-Subsidi Picu Efek Berantai, DPRD Samarinda Soroti Dampak ke Harga Kebutuhan

    April 20, 2026

    Aksi 21 April Dijaga Ketat, Wali Kota Samarinda Minta Pengamanan Satu Komando

    April 20, 2026

    Pemkot Samarinda Salurkan Rp3,1 Miliar Bantuan Parpol, Pengelolaan Dana Dinyatakan Bersih

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,063 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.