INSITEKALTIM SAMARINDA- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim diwajibkan harus melaporkan penerimaan dana sumbangan dari pihak ke tiga. Laporan penerimaan dana sumbangan tersebut paling lambat di laporkan ke KPU Kaltim, 24 Juni 2018 Pukul .24.00 wita. Apabilah dari tanggal yang ditetapkan Paslon tidak melaporkan maka sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
Hal ini disampaikan oleh Viko Januardhy, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada awak media, Senin(28/5/2018) bertempat di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017, setiap Paslon boleh menerima sumbangan dana kampanye. dari perorangan maksimal Rp75 Juta, perusahaan maksimal Rp750 Juta. Dan setiap yang penyumbang di wajibkan mencantumkan identitas diri yang jelas dengan melampirkan foto copy KTP dari penyumbang,”ungkapnya
Sumbangan dari pihak ketiga harus jelas karena harus dipertanggung jawabkan, kalau sumbangan yang tanpa identitas, maka akan riskan menjadi masalah, persoalannya sudah diatur dalam PKPU No.5/2017. Jika terjadi demikian tanpa melampirkan identitas penyumbang ,maka Paslon bisa mengembalikan pada Kas Negara,”kata Viko
Untuk Paslon yang tidak mengembalikan dana tersebut, maka akan mendapatkan sanksi,misalnya paslon bisa dibatalkan. Selain itu ada sumbangan yang tidak boleh diterima, yakni sumbangan dari asing, BUMN dan BUMD. pengembalian dana yang tidak jelas bisa dilakukan setelah masa kampanye berakhir.
Laporan awal penyerahan dana kampanye keempat pasangan calon, pada 14 Pebruari 2018, untuk Paslon No 1 tercatat dana awal Rp 50 juta, Paslon No.2 Rp1 miliar, Paslon No. 3 Rp. 50 juta sedangkan Paslon No. 4 Rp. 604 juta.
Sedangkan dana Paslon yang dilaporkan edisi, 20 April 2018. yang berasal dari sumbangan atau bantuan dari pihak ketiga sebagai berikut : Paslon No. 1 sumbangan yang dilaporkan sebesar Rp1.187.000,000,-. Paslon No.2 Rp.4.750.000.000,-. Paslon No. 3 Rp3.700.000.000,-, sedangkan Paslon No. 4 dana sumbangan yang dilaporkan Rp.3.525.000.000,-.
Jadi LPPDK memuat tentang laporan penerimaan sumbangan dari pihak ke tiga, yakni dari 14 Februari sampai 23 Juni 2018, sumbangan yang diterima baik dari perorangan atau dari perusahaan.
Selanjutnya laporan keuangan tersebut diserahkan KPU Kaltim dan dilanjutkan ke akuntan publik yang telah ditunjuk . kemudian diaudit selama 15 hari. Bahwa untuk diketahui akuntan publik yang ditunjuk bersifat independen dan telah memiliki sertifikasi dan diakui oleh KPU RI,”ungkap Viko
Sekitar satu bulan lagi Pilgub Kaltim akan digelar,diharapkan semua Paslon bisa melakukan penyusunan laporan penerimaan dana sumbangan dan dana pengeluaran kampanye agar pada saatnya sudah bisa diserahkan ke KPU Kaltim sesuai dengan jadwal
Karena pada, 9 Juli 2018, laporan akuntan publik diterima olehnya lengkap dengan status hasil audit dana kampanye. Apabilah dikemudian hari laporan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU Kaltim bisa melakukan pembatalan,”kata Viko.
Wartawan : Sukri
531 Views