Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    Mei 31, 2026

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dana Sumbangan Harus Jelas, Paslon Menyerahkan Laporan Dana Kampanye 24 Juni
    Advertorial

    Dana Sumbangan Harus Jelas, Paslon Menyerahkan Laporan Dana Kampanye 24 Juni

    MartinusBy MartinusMei 29, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim diwajibkan harus  melaporkan penerimaan dana sumbangan dari pihak ke tiga. Laporan penerimaan dana sumbangan tersebut paling lambat di laporkan ke KPU Kaltim,  24 Juni 2018 Pukul .24.00 wita. Apabilah dari tanggal yang ditetapkan Paslon tidak melaporkan maka sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
    Hal ini disampaikan oleh Viko Januardhy, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada awak media, Senin(28/5/2018) bertempat di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017,  setiap Paslon boleh menerima sumbangan dana kampanye. dari perorangan maksimal Rp75 Juta, perusahaan maksimal Rp750 Juta. Dan setiap  yang penyumbang di wajibkan mencantumkan identitas diri yang jelas dengan melampirkan foto copy KTP  dari penyumbang,”ungkapnya
    Sumbangan dari pihak ketiga harus jelas karena harus dipertanggung jawabkan, kalau  sumbangan yang tanpa identitas, maka akan riskan menjadi masalah, persoalannya sudah diatur dalam PKPU No.5/2017. Jika terjadi demikian tanpa melampirkan identitas penyumbang ,maka Paslon bisa mengembalikan pada Kas Negara,”kata Viko
    Untuk Paslon  yang tidak mengembalikan dana tersebut, maka akan mendapatkan sanksi,misalnya paslon bisa dibatalkan. Selain itu ada  sumbangan yang tidak boleh diterima, yakni sumbangan dari asing, BUMN dan BUMD. pengembalian dana yang tidak jelas bisa dilakukan setelah masa kampanye berakhir.
    Laporan awal penyerahan dana  kampanye keempat pasangan calon, pada 14 Pebruari 2018, untuk  Paslon No 1 tercatat dana awal Rp 50 juta, Paslon No.2 Rp1 miliar, Paslon No. 3 Rp. 50 juta sedangkan  Paslon No. 4 Rp. 604 juta.
    Sedangkan dana Paslon yang dilaporkan edisi, 20 April 2018. yang berasal dari sumbangan atau bantuan  dari pihak ketiga sebagai berikut : Paslon No. 1 sumbangan yang dilaporkan sebesar Rp1.187.000,000,-. Paslon No.2 Rp.4.750.000.000,-. Paslon No. 3 Rp3.700.000.000,-, sedangkan Paslon No. 4 dana sumbangan yang dilaporkan Rp.3.525.000.000,-.
    Jadi LPPDK memuat tentang laporan penerimaan sumbangan dari pihak ke tiga, yakni dari 14 Februari sampai 23 Juni 2018, sumbangan yang diterima baik dari perorangan atau dari perusahaan.
    Selanjutnya laporan keuangan tersebut diserahkan KPU Kaltim dan dilanjutkan  ke akuntan publik  yang telah ditunjuk . kemudian  diaudit selama 15 hari. Bahwa untuk diketahui  akuntan publik yang ditunjuk  bersifat independen dan telah memiliki sertifikasi dan diakui oleh KPU RI,”ungkap Viko
    Sekitar satu bulan  lagi Pilgub Kaltim akan digelar,diharapkan  semua Paslon bisa melakukan penyusunan laporan penerimaan dana sumbangan dan dana pengeluaran kampanye agar pada saatnya sudah bisa diserahkan ke KPU Kaltim sesuai dengan jadwal
    Karena pada, 9 Juli 2018, laporan akuntan publik diterima olehnya lengkap dengan status hasil audit dana kampanye. Apabilah dikemudian hari laporan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU Kaltim bisa melakukan pembatalan,”kata Viko.
    Wartawan : Sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Rudy Mas’ud Pastikan Segiri Bisa Dipakai Borneo FC Berlaga di Kancah Asia

    Mei 18, 2026

    Benteng untuk Guru, PGRI Kaltim Diminta Prioritaskan Perlindungan Hukum dan Sertifikasi

    Mei 15, 2026

    Latsar CPNS Kutim Ditutup dengan Pesan Ketangguhan

    Mei 15, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Akhir Pekan Berakhir, Kecemasan Datang? Kenali Fenomena Sunday Blues

    R’syaMei 31, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Akhir pekan menjadi waktu yang sangat disukai banyak orang karena setelah penat…

    Dari Tanah ke Kehidupan, Seni Bertani yang Menghidupi Negeri

    Mei 31, 2026

    Muswil KKSS Kaltim Kian Sengit, Ridwan Tasa dan Muhammad Nasir Adu Kuat Rebut Dukungan BPD

    Mei 31, 2026

    Telur Rebus Jadi Mulus dan Tidak Retak, Cukup Tambahkan Satu Sendok Bumbu Ini

    Mei 31, 2026

    Hari Tasyrik Berakhir, Saatnya Kembali Menghidupkan Puasa Sunnah

    Mei 30, 2026
    1 2 3 … 3,112 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.