Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    April 12, 2026

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Dana Sumbangan Harus Jelas, Paslon Menyerahkan Laporan Dana Kampanye 24 Juni
    Advertorial

    Dana Sumbangan Harus Jelas, Paslon Menyerahkan Laporan Dana Kampanye 24 Juni

    MartinusBy MartinusMei 29, 201803 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    INSITEKALTIM SAMARINDA- Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim diwajibkan harus  melaporkan penerimaan dana sumbangan dari pihak ke tiga. Laporan penerimaan dana sumbangan tersebut paling lambat di laporkan ke KPU Kaltim,  24 Juni 2018 Pukul .24.00 wita. Apabilah dari tanggal yang ditetapkan Paslon tidak melaporkan maka sanksi pembatalan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim
    Hal ini disampaikan oleh Viko Januardhy, Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum kepada awak media, Senin(28/5/2018) bertempat di Aula KPU Kaltim Jl. Basuki Rahmat Samarinda
    Sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2017,  setiap Paslon boleh menerima sumbangan dana kampanye. dari perorangan maksimal Rp75 Juta, perusahaan maksimal Rp750 Juta. Dan setiap  yang penyumbang di wajibkan mencantumkan identitas diri yang jelas dengan melampirkan foto copy KTP  dari penyumbang,”ungkapnya
    Sumbangan dari pihak ketiga harus jelas karena harus dipertanggung jawabkan, kalau  sumbangan yang tanpa identitas, maka akan riskan menjadi masalah, persoalannya sudah diatur dalam PKPU No.5/2017. Jika terjadi demikian tanpa melampirkan identitas penyumbang ,maka Paslon bisa mengembalikan pada Kas Negara,”kata Viko
    Untuk Paslon  yang tidak mengembalikan dana tersebut, maka akan mendapatkan sanksi,misalnya paslon bisa dibatalkan. Selain itu ada  sumbangan yang tidak boleh diterima, yakni sumbangan dari asing, BUMN dan BUMD. pengembalian dana yang tidak jelas bisa dilakukan setelah masa kampanye berakhir.
    Laporan awal penyerahan dana  kampanye keempat pasangan calon, pada 14 Pebruari 2018, untuk  Paslon No 1 tercatat dana awal Rp 50 juta, Paslon No.2 Rp1 miliar, Paslon No. 3 Rp. 50 juta sedangkan  Paslon No. 4 Rp. 604 juta.
    Sedangkan dana Paslon yang dilaporkan edisi, 20 April 2018. yang berasal dari sumbangan atau bantuan  dari pihak ketiga sebagai berikut : Paslon No. 1 sumbangan yang dilaporkan sebesar Rp1.187.000,000,-. Paslon No.2 Rp.4.750.000.000,-. Paslon No. 3 Rp3.700.000.000,-, sedangkan Paslon No. 4 dana sumbangan yang dilaporkan Rp.3.525.000.000,-.
    Jadi LPPDK memuat tentang laporan penerimaan sumbangan dari pihak ke tiga, yakni dari 14 Februari sampai 23 Juni 2018, sumbangan yang diterima baik dari perorangan atau dari perusahaan.
    Selanjutnya laporan keuangan tersebut diserahkan KPU Kaltim dan dilanjutkan  ke akuntan publik  yang telah ditunjuk . kemudian  diaudit selama 15 hari. Bahwa untuk diketahui  akuntan publik yang ditunjuk  bersifat independen dan telah memiliki sertifikasi dan diakui oleh KPU RI,”ungkap Viko
    Sekitar satu bulan  lagi Pilgub Kaltim akan digelar,diharapkan  semua Paslon bisa melakukan penyusunan laporan penerimaan dana sumbangan dan dana pengeluaran kampanye agar pada saatnya sudah bisa diserahkan ke KPU Kaltim sesuai dengan jadwal
    Karena pada, 9 Juli 2018, laporan akuntan publik diterima olehnya lengkap dengan status hasil audit dana kampanye. Apabilah dikemudian hari laporan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka KPU Kaltim bisa melakukan pembatalan,”kata Viko.
    Wartawan : Sukri

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Air Jadi Tambang Baru, Gubernur Rudy Mas’ud Genjot Pajak Permukaan di Kaltim

    Maret 28, 2026

    Kaltim Bidik Kelapa Genjah sebagai Primadona Baru di Era IKN

    Maret 27, 2026

    Tak Sekadar Silaturahmi, Halal Bihalal Kaltim Bahas Dukungan Infrastruktur Daerah

    Maret 22, 2026

    161 Aspirasi Masuk Kamus Usulan DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud Tekankan Integrasi ke Program Daerah

    Maret 22, 2026

    Lebaran Pertama, Gubernur Kaltim Pilih Temui Lansia di Panti Sosial

    Maret 21, 2026

    Gubernur Kaltim Soroti Peran Strategis Baznas, Penyaluran Zakat Tembus Rp23 Miliar

    Maret 20, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Dinkes Samarinda Sebut Sosialisasi Provinsi Sekadar Informasi, Tegaskan Sikap Pemkot Jelas

    Andika SaputraApril 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda masih menunggu respons resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov)…

    Dhita Apriliani: Jurnalisme Itu Tanggung Jawab, Bukan Sekadar Eksistensi

    April 12, 2026

    Aksi Nyata Mahasiswa, 8 Organisasi Bersatu Galang Dana untuk Korban Kebakaran Batu Ampar

    April 12, 2026

    Tiga Motor Terbakar di Dealer Yamaha Samarinda, Diduga Akibat Korsleting Listrik

    April 12, 2026

    Masyarakat Jadi Kunci, Populasi Pesut Mahakam Mulai Tumbuh Perlahan

    April 12, 2026
    1 2 3 … 3,052 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.