Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Aksi kelompok pemuda ini bisa dibilang nekat. Demi membeli sabu, mereka bahkan berani melucuti plat tugu paruh enggang yang berdiri kokoh di pintu gerbang perbatasan Samarinda – Kutai Kartanegara, Jumat (18/6/2021) dini hari lalu.
Tak tanggung-tanggung, kerugian karena ulah mereka ini ditaksir hingga Rp100 juta.

Namun, aksi mereka tidak berjalan mulus. Alih-alih menikmati hasil curiannya, mereka lebih dulu tertangkap warga setempat selang beberapa menit setelah aksi pencurian.
Tersangka yang berinisial RD menjadi yang pertama diamankan warga di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy mengatakan, dari keterangan RD pelaku pencurian berjumlah enam orang.
“Awalnya pihak kepolisian hanya berhasil mengamankan RD sebagai tersangka pertama saat sedang beraksi di lokasi kejadian,” ujar Dovie saat melakukan pers rilis di Polresta Samarinda, Rabu (30/6/2021).
Unit Jatanras pun langsung memburu pelaku lainnya. Tak lama kemudian, tersangka lain yang berinisial MK juga berhasil diamankan.
Sebelumnya, MK menjadi daftar pencarian orang (DPO), akan tetapi atas kerja keras dari Unit Jatanras MK berhasil diamankan saat berada di kediamannya bersama dengan barang bukti lainnya.
“Kami dari Tim Macan Borneo setelah mengantongi identitas pelaku langsung mencari tersangka kedua yaitu MK di rumahnya,” ucapnya kepada awak media.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Berupa perkakas yang diduga digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya.
“Barang bukti yang kami amankan berupa badik yang digunakan, tang, 5 kunci ring, obeng dan juga cutter,” tuturnya.
Saat ditelusuri lebih jauh, keduanya ternyata merupakan residivis. Mereka pernah ditangkap karena kasus pencurian.
“Jadi kedua tersangka ini merupakan residivis yang sudah sering melakukan pencurian di beberapa wilayah, dan hasil curiannya digunakan untuk beli sabu, bahkan sudah beberapa kali ditahan,” ungkapnya.
Untuk membalas perbuatan jahatnya, kedua tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dikenakan Pasal 363 KUHP kasus pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

