Browsing: Advertorial

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” tegas Akmal Malik pada Kamis (21/3/2024) di Pendopo Odah Etam, usai pelantikan pimpinan Jabatan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Target penyelesaian Raperda ini adalah enam bulan dari sekarang, yaitu per 18 Oktober. Kami berharap dapat menyelesaikan hasil karya kami bersama dalam periode terakhir ini,” ujar, Rabu (20/3/2024).