Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    Juni 2, 2026

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Diskominfo Kutim»Bupati Kutim Perpanjang PPKM Mikro dan PPKM Level 3 Hingga 25 Juli
    Diskominfo Kutim

    Bupati Kutim Perpanjang PPKM Mikro dan PPKM Level 3 Hingga 25 Juli

    SeliBy SeliJuli 22, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan PPKM Level 3 hingga Senin, 25 Juli mendatang.

    Demikian tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 366/772/BPBD/VII/2021 yang dikeluarkan pada Rabu (21/7/2021) malam. Dimana dalam SE tersebut menerangkan ini merupakan perpanjangan ketujuh PPKM Mikro dan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kecamatan hingga Rukun Tetangga (RT).

    “Pemberlakuan PPKM Level 3 dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,” terangnya dalam SE tersebut.

    Perpanjangan PPKM Mikro kali ini lebih mengaktifkan posko yang dibentuk di tingkat desa maupun kelurahan. Masing-masing posko memiliki tugas dalam pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. 

    “Pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan dibebankan pada pemerintah sesuai pokok kebutuhan,” bunyinya.

    Pertama posko tingkat desa dapat menggunakan dana desa dan didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa). Sedangkan posko tingkat kelurahan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    Lalu kebutuhan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dibebankan pada anggaran TNI/Polri. 

    Kemudian kebutuhan terkait kebutuhan hidup dasar dibebankan pada anggaran Badan Usaha Logistik (Bulog)/Kementerian BUMN, Kementerian Sosial, Perindustrian, dan Keuangan serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.

    “Adapun kebutuhan untuk penguatan testing, tracing, dan treatment (3T) dibebankan pada Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta APBD Provinsi/Kabupaten/Kota,” paparnya dalam SE tersebut.

    Adapun pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat RT dibagi menjadi beberapa zonasi. Masing-masing zona berbeda penangan serta pencegahannya.

    Pengendalian wilayah dibagi menjadi 4 zonasi diantaranya zona hijau, kuning, oranye dan merah.

    Zonasi paling tinggi paparan Covid-19 terdapat pada zona merah. Dimana pada zona tersebut, kegiatan keagamaan di tempat ibadah ditiadakan. 

    Selain itu juga, tempat bermain anak dan umum lainnya ditutup sementara waktu, dilarang melakukan kerumunan lebih dari 3 orang, pembatasan akses keluar masuk RT hingga pukul 20.00 Wita. 

    “Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan,” tegasnya dalam SE tersebut.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Bencana di Sumatera Jadi Peringatan, Kaltim Tegaskan Komitmen Jaga Hutan dan Tekan Deforestasi

    Desember 15, 2025

    Bupati Ardiansyah Beri Dukungan PWI Kutim Berlaga di Porwada Kaltim

    Desember 14, 2023

    Pemkab Kutim Akselerasi Peningkatan Program KB Melalui SDM Kompeten

    November 25, 2023

    Pemkab Kutim Gagas Aplikasi Stunting Untuk Percepatan Penanganan

    November 23, 2023

    Disnakertrans Kutim Kebut Program Pengembangan Transmigran

    November 22, 2023

    Muhammad Syarif: 100.000 Blangko E-KTP Tersedia, Kutai Timur Bebas Isu Blanko Kosong

    November 21, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pajak UMKM Naik, Dana untuk Ekspansi Usaha Terancam Habis untuk Kewajiban Fiskal

    SittiJuni 2, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Perubahan aturan pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 mulai…

    Tak Semata Hafalan, Pancasila Jadi Pedoman Generasi Muda dalam Bersikap

    Juni 1, 2026

    Kasus Dugaan Malapraktik di AWS Jadi Ujian Kepercayaan Publik, Dewas Turun Evaluasi

    Juni 1, 2026

    Tambang Mulai Lesu, Samarinda Siaga Antisipasi Gelombang PHK dan Pelemahan Daya Beli

    Juni 1, 2026

    Libur Hari Lahir Pancasila, Edulab Samarinda Dipadati Pengunjung

    Juni 1, 2026
    1 2 3 … 3,114 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.