Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana bantuan partai politik (Parpol) dari APBD di Samarinda tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kaltim Setiyawan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan sebagai amanah undang-undang terhadap penggunaan dana bantuan Parpol.
“Dari pengujian kami terhadap empat komponen penilaian, semuanya sudah sesuai. Jadi kalau berbicara temuan, sebenarnya tidak ada,” ujarnya saat ditemui di Gedung Bapperida Kota Samarinda Senin, 20 April 2026.
Ia menerangkan, sistem penilaian dilakukan dengan mengacu pada standar tertentu yang telah ditetapkan. Jika seluruh komponen terpenuhi, maka laporan dinyatakan sesuai ketentuan.
Secara umum, dana yang dilaporkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) telah memenuhi aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, besaran dana bantuan parpol ditentukan berdasarkan jumlah suara atau kursi yang diperoleh dalam pemilu. Nilai tersebut bersifat tetap selama masa jabatan lima tahun.
“Jumlah kursi itu tidak berubah dalam masa berjalan. Itu yang menjadi dasar perhitungan dana bantuan, sehingga nilainya jelas,” jelasnya.
Terkait laporan tahun anggaran 2026, ia menyebutkan bahwa pihaknya belum melakukan pemeriksaan karena proses pertanggungjawaban masih berjalan.
“Biasanya laporan disampaikan satu tahun setelah tahun anggaran berakhir. Jadi untuk 2026 ini masih dalam proses,” pungkasnya.

