Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Kaltim»BPK Kaltim Soroti Sejumlah Temuan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Semester II
    Kaltim

    BPK Kaltim Soroti Sejumlah Temuan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Semester II

    Andika SaputraBy Andika SaputraDesember 22, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Mochammad Suharyanto
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov) masih menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan keuangan daerah berdasarkan hasil pemeriksaan Semester II.

    Temuan tersebut disampaikan Kepala BPK Perwakilan Kaltim Mochammad Suharyanto saat menyampaikan sambutan pada agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Kaltim pada Senin, 22 Desember 2025.

    Suharyanto menjelaskan, seluruh pemeriksaan BPK dilaksanakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

    Pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

    “Pemeriksaan laporan keuangan bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara pemeriksaan kinerja menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Suharyanto.

    Pada Semester II ini, BPK Perwakilan Kaltim melaksanakan lima pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan tersebut antara lain terkait pengelolaan belanja daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta pendapatan lainnya pada pemerintah provinsi dan sejumlah instansi terkait.

    Selain itu, BPK juga melakukan empat pemeriksaan kinerja yang mencakup efektivitas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan aset daerah, pengelolaan sampah rumah tangga, serta pelaksanaan program pembangunan di sejumlah pemerintah daerah.

    Meski mengapresiasi berbagai upaya perbaikan yang telah dilakukan pemerintah daerah, Suharyanto mengungkapkan bahwa BPK masih menemukan sejumlah permasalahan. Temuan tersebut di antaranya berkaitan dengan pengelolaan pendapatan yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan, lemahnya dasar hukum, serta administrasi kegiatan yang belum tertata secara optimal.

    Ia menegaskan, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah paling lambat 60 hari sejak LHP diterima, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    “Diharapkan rekomendasi ini dapat menjadi dasar perbaikan pengelolaan keuangan daerah agar semakin akuntabel, transparan, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Andika Saputra

    Related Posts

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Kasus Pelecehan Tak Kunjung Reda, Disdikbud Kaltim Singgung Kegagalan Pengawasan Sekolah

    April 14, 2026

    Jelang Aksi 21 April, Pemprov Kaltim Tegaskan Tidak Ada Upaya Redam Demo

    April 13, 2026

    Pemprov Kaltim Gelar Coffee Morning Bersama Ormas, Perkuat Silaturahmi dan Serap Aspirasi

    April 13, 2026

    Dari Toko Karpet Sepi ke Galeri Seni, Perjuangan Ramadhan Bangun Pameran Ilustrasi Terbesar di Kaltim Tanpa Dukungan Dana

    April 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Sukri Dorong Penguatan Literasi Jurnalistik di OPD, Tekankan Pentingnya Verifikasi Informasi

    Andika SaputraApril 15, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) Mohammad Sukri mengapresiasi…

    Isu Kepesertaan Menguat, Kadinkes Samarinda Minta Publik Pahami Batas Kewenangan

    April 15, 2026

    Perdana Digelar, BPSDM Kaltim Tingkatkan Kompetensi ASN di Bidang Penulisan dan Publikasi

    April 15, 2026

    Andi Harun Tegaskan Samarinda Mampu Bayar Tapi Secara Hukum Tidak Benar

    April 14, 2026

    DPRD Samarinda dan Bontang Bahas Strategi Tingkatkan Pendapatan di Tengah Tekanan Fiskal

    April 14, 2026
    1 2 3 … 3,057 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.