Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tanamkan Integritas Sejak Dini, Program Proritas Inspektorat Samarinda Sasar Pelajar SMP

    Juli 13, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    SPMB 2026 Menuai Polemik, DPRD Minta Perubahan Sistem Zonasi Dievaluasi

    Juli 13, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Nasional»BPJS Kota Samarinda Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020, Januari 2021 Iuran Naik Lagi
    Nasional

    BPJS Kota Samarinda Sosialisasi Perpres 64 Tahun 2020, Januari 2021 Iuran Naik Lagi

    AdminBy AdminJuni 25, 202002 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter : Samuel-Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Samarinda, mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pada Kamis (25/6/2020).

    Perpres tersebut diteken sebagai tindak lanjut dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 Tahun 2020 yang membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 khususnya pasal 34 ayat 1 dan 2 yang mengatur mengenai besaran iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

    Adanya pasal 34 ayat 1 dan 2 tersebut, khususnya mengatur mengenai kenaikan Iuran kelas 3 menjadi Rp 42 ribu per orang per bulan (POPB), kelas 2 menjadi Rp 110 ribu POPB dan kelas 1 menjadi Rp 160 ribu POPB, menjadi perdebatan di masyarakat.

    “Maka dengan dikeluarkannya Perpres 64 tahun 2020 ini, diharapkan menjadi tindak lanjut dari pemerintah, untuk bisa tetap mengakomodir kebutuhan kesehatan masyarakat, khususnya masyarakat kecil menengah,” ucap Haris Fadilah, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Kesehatan, Kantor Cabang BPJS Kesehatan Samarinda.

    Adapun dalam Perpres tersebut sebutnya, merubah beberapa hal yang sebelumnya menjadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), dimana pemerintah mensubsidi setengah dari pembayaran POPB seharga Rp 42 ribu tersebut, sehingga peserta BPJS kelas III, hanya perlu membayar sebanyak Rp 25 ribu pada tahun 2020.

    “Subsidi memang untuk peserta kelas 3, dimana pembayaran Rp 42 ribu tersebut akan berlaku dari Juli sampai Desember nanti, pembagian pembayaran Rp 42 itu sendiri adalah peserta akan membayar sebanyak Rp 25.500 dan subsidi dari pemerintah adalah Rp 16.500,” sambung Haris.

    Ia memaparkan mekanisme pembayaran mulai Januari 2021 akan ada kenaikan untuk pembayaran dari peserta. Haris memaparkan biaya peserta akan naik sebesar Rp 4.500 menjadi Rp 30 ribu.

    “Jadi subsidi pemerintah pada 2021 akan menjadi Rp 7 ribu, sehingga masyarakat akan membayar sekitar Rp 30 ribu pada Januari nanti,” pungkasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    20 Juta Kiloliter Bensin Masih Impor, Bahlil: Akan Kita Konversi ke Etanol

    Mei 22, 2026

    Bahlil Ingatkan KKKS, Segera Serahkan PI Kaltim

    Mei 21, 2026

    Rekrutmen CASN 2026 Makin Dekat, Kepala BKN Pastikan Pengumuman Segera Dirilis

    Mei 20, 2026

    Sertifikasi Gratis Jadi Bekal Peserta Magang Hadapi Dunia Kerja

    Mei 7, 2026

    Kolaborasi Tiga Kekuatan: Jurus Baru Cetak Talenta Siap Kerja dan Siap Cipta Lapangan Kerja

    Mei 5, 2026

    Anak Muda Didorong Jadi Pencipta Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal

    Mei 3, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tanamkan Integritas Sejak Dini, Program Proritas Inspektorat Samarinda Sasar Pelajar SMP

    Nur AjijahJuli 13, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Program Inspektorat Goes to School yang menyasar siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)…

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026

    SPMB 2026 Menuai Polemik, DPRD Minta Perubahan Sistem Zonasi Dievaluasi

    Juli 13, 2026

    Odah Bersama Jadi Rumah Baru 80 Penyandang Disabilitas di Kaltim

    Juli 13, 2026

    Tak Sekadar Kenalkan Sekolah, MPLS Samarinda Diisi Pendidikan Integritas dan Karakter Antikorupsi

    Juli 13, 2026
    1 2 3 … 3,210 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.