Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram hasil pengungkapan kasus narkoba pada bulan Agustus 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, usai acara pengukuhan tiga Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar), Selasa (14/9/2021).
“Pemusnahan barang bukti sabu seberat 1,2 kilogram tersebut merupakan hasil penangkapan pada 24 Agustus lalu di Perumahan Pesona Bukit Sintuk Regency,” kata Kepala BNNK Bontang Agustinus Widdy Harsono.
Dia menjelaskan, awalnya BNNK Bontang mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu melalui jalur darat dari Tarakan menuju Kutai Timur. Enam paket sabu akan diedarkan di wilayah Bontang.
Setelah mendapatkan informasi, petugas BNNK Bontang langsung melakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku berinisial HRS, ternyata didapati enam paket narkotika jenis sabu.
Selain enam paket sabu, juga ditemukan barang bukti lain seperti tas, timbangan digital, teh cina, sendok dan sedotan plastik sebagai alat takar, handphone, plastik klip besar, sedang, dan kecil, uang tunai Rp 800 ribu dan buku rekening BRI.
Lanjut Agustinus, berdasarkan hasil interogasi dengan HRS, dia mengaku melakukan kerja sama dengan salah satu narapidana yang berada di Lapas Kelas II A Bontang dengan inisial SDR.
SDR dalam menjalankan aksinya menggunakan alat komunikasi handphone berwarna hitam dengan simcard telkomsel.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku HRS dan SDR, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Pelaku lain itu berinisial LG sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendistribusikan barang haram itu ke Bontang.
“Kami telah memasukkan LG sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan BNNK Tarakan agar melakukan pengembangan penyidikan terhadap peredaran narkoba yang berasal dari Kaltara,” pungkasnya.