Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Hukum»Berkas Perkara Suap ‘Kontraktor’ dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda
    Hukum

    Berkas Perkara Suap ‘Kontraktor’ dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda

    AdminBy AdminSeptember 14, 202001 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Syifa – Editor : Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Jaksa Penuntut Umum KPK limpahkan berkas perkara suap-menyuap ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

    Berkas yang dilimpahkan terkait atas nama Aditya Maharani dan Deky Aryanto yang berstatus terdakwa pada senin (14/9/2020).

    Dikabarkan terdakwa Aditya Maharani sebelumnya terseret kasus korupsi setelah memberikan sejumlah uang masing-masing senilai Rp 100 juta kepada empat penerima dari Pemkab Kutai Timur yaitu Bupati Ismunandar, Kepala BPKAD Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandi, dan Kepala Bapenda Musyaffa.

    Aditya Maharani disinyalir merupakan kontraktor langganan Pemkab Kutim, yang rutin mengerjakan proyek infrastruktur melalui anggaran APBD Kutim.

    Sedangkan terdakwa Deky Aryanto selaku rekanan Dinas Pendidikan Kutim dengan nilai proyek sejumlah 40 miliar, diduga memberikan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Bupati Ismunandar melalui Kepala BPKAD Suriansyah.

    Kedua terdakwa terjerat 2 pasal, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 19999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto, dan pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Usai pelimpahan kasus ini, status penahanan beralih kepada penetapan penahanan oleh Majelis Hakim.( foto_Ist)

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Nur AjijahJuni 19, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Hingga saat ini, sebanyak 18 ribu warga, penerima manfaat telah terdata dan memperoleh…

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026

    Fokus Utama Layanan Pemda, HIV Masih Jadi Tantangan Kesehatan, Samarinda Catat 492 Kasus Sepanjang 2025

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.