Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Agustus 26, 2026

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Siap Dilimpahkan ke Kejari Samarinda
    Daerah

    Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Siap Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

    AdminBy AdminFebruari 10, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menegaskan perkara dana hibah fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW dipastikan akan terus bergulir.
    Menurutnya, dalam bulan ini berkas perkara dugaan gratifikasi bernilai 100 juta rupiah ini akan dimasuk ke Kejari Samarinda.
    “Meski pelaku utama perkara ini, Eko Sukanso telah meninggal dunia, menjelang akhir 2019 kemarin, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang terus berjalan,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).
    Damus, sapaannya, menjelaskan perkara ini, sedikitnya ada dua tersangka yang telah ditetapkan polisi.
    “Hukum terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan tindak dari tersangka lainnya. Logika hukumnya, ketika ada dua orang terlibat kasus pembunuhan dan orang satu meninggal, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya,” terangnya.
    Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, EW tidak ditahan pihak kepolisian mengingat usianya 69 tahun serta kekhawatiran akan kesehatannya, menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan.
    “Aparat penegak hukum saat ini terus bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya. Direncanakan, sebelum bulan berganti pada Februari ini, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk persidangannya. Mungkin bulan ini selesai (berkas perkara). Ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi,” imbuhnya.
    EW yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu mekanisme seperti apa, hingga namanya terseret dalam perkara tersebut.
    “Saya pasrah dan tetap mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

    Mengenai awal mulai perkara ini, EW menjelaskan kalau beberapa tahun lalu Eko pernah membantu dirinya di sebuah kampus miliknya. Merasa berhutang budi, tiba saat di mana Eko meminta bantuan kepada EW untuk proses mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim.
    “Laporan pertanggungjawabannya itu tidak beres. Kalau tahu gini, mana mungkin saya bantu,” jelasnya.
    EW mengaku musibah ini tidak pernah ia duga. Karena menurutnya, selama menjabat sebagai anggota legislatif di dua periode (2005 – 2015) dari fraksi Golkar, baru ini namanya terseret pada kasus serupa.
    “Mengenai uang yang diberikan Eko kepada saya, saya akui hal tersebut, akan tetapi saya belum sempat menikmati. Saya juga sudah mengembalikan uang tersebut, kerugian negara sudah ditutupi,” pungkasnya.
    Diketahui bahwa berkas perkara Eko sudah P21 yang berarti siap di persidangkan. EW sendiri telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka sejak 3 Februari 2020 kemarin.
    Penetapan EW diputuskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk Eko Sukanso sebagai pelaku utama. Selain itu, Eko juga berperan sebagai saksi ahli dalam perkara lanjutan ini.
    Dari pemeriksaan, EW diduga menerima imbalan 20 persen dari total nilai uang 500 juta rupiah yakni sebesar 100 juta rupiah untuk meloloskan ajuan dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 silam.
    Pemeriksaan dilakukan sebelum saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.
    Kepolisian juga telah menyita barang bukti uang senilai 100 juta rupiah yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    FKUB Kaltim Dorong Pengurus Baru Samarinda Jadi Percontohan Kerukunan

    Agustus 11, 2026

    Jahidin Soroti Dugaan Permainan Lelang Proyek, Minta Polda dan Kejati Kaltim Turun Tangan

    Agustus 10, 2026

    Kemkomdigi Tegur YouTube usai Live Promosi Vape oleh Bigmo Libatkan Anak

    Agustus 5, 2026

    Jaringan Kalbar–Kaltim Terus Diburu, BNNP Kaltim Musnahkan Satu Kilogram Sabu

    Agustus 5, 2026

    Curanmor Dominasi Kasus Kriminal di Samarinda, Kapolresta Soroti Faktor Ekonomi

    Juli 18, 2026

    15 Tahun Menanti Sertifikat Rumah, Sengketa Nasabah dan BTN Belum Temui Titik Terang

    Juli 13, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Amplang Tak Lagi Bulat, UMKM Samarinda Sulap Jadi Stik hingga Rasa Buah Naga

    Andika SaputraAgustus 26, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal memanfaatkan rangkaian peringatan HUT…

    Penataan Tambang MBLB Kaltim Masih Hadapi Tumpang Tindih Lahan

    Agustus 26, 2026

    Kaltim Perkuat Pengendalian Karhutla, Hotspot Tinggi Terdeteksi di Kukar dan Berau

    Agustus 26, 2026

    Rayakan HUT RI, Helmi Tegaskan Kegiatan DPRD Samarinda Tanpa Gunakan APBD

    Agustus 26, 2026

    Achmad Sukamto Sambut Positif Donor Darah DPRD Samarinda, Ternyata Berawal dari Keluarga

    Agustus 26, 2026
    1 2 3 … 3,300 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.