Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Juni 20, 2026

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Siap Dilimpahkan ke Kejari Samarinda
    Daerah

    Berkas Perkara Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim Siap Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

    AdminBy AdminFebruari 10, 202003 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nada – Editor: Redaksi
    Insitekaltim, Samarinda – Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menegaskan perkara dana hibah fiktif yang menyeret nama Mantan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW dipastikan akan terus bergulir.
    Menurutnya, dalam bulan ini berkas perkara dugaan gratifikasi bernilai 100 juta rupiah ini akan dimasuk ke Kejari Samarinda.
    “Meski pelaku utama perkara ini, Eko Sukanso telah meninggal dunia, menjelang akhir 2019 kemarin, namun hal tersebut tidak menggugurkan proses hukum yang terus berjalan,” ungkapnya, Senin (10/2/2020).
    Damus, sapaannya, menjelaskan perkara ini, sedikitnya ada dua tersangka yang telah ditetapkan polisi.
    “Hukum terus berlanjut guna mempertanggungjawabkan tindak dari tersangka lainnya. Logika hukumnya, ketika ada dua orang terlibat kasus pembunuhan dan orang satu meninggal, masa satunya tidak dilanjutkan perkaranya,” terangnya.
    Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, EW tidak ditahan pihak kepolisian mengingat usianya 69 tahun serta kekhawatiran akan kesehatannya, menjadi pertimbangan polisi untuk tidak melakukan penahanan.
    “Aparat penegak hukum saat ini terus bekerja untuk melengkapi berkas perkaranya. Direncanakan, sebelum bulan berganti pada Februari ini, berkas akan dilimpahkan ke pengadilan, untuk persidangannya. Mungkin bulan ini selesai (berkas perkara). Ini merupakan lanjutan dari kasus dugaan gratifikasi,” imbuhnya.
    EW yang berhasil dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa dirinya tidak tahu menahu mekanisme seperti apa, hingga namanya terseret dalam perkara tersebut.
    “Saya pasrah dan tetap mengikuti proses hukum yang ada,” katanya.

    Mengenai awal mulai perkara ini, EW menjelaskan kalau beberapa tahun lalu Eko pernah membantu dirinya di sebuah kampus miliknya. Merasa berhutang budi, tiba saat di mana Eko meminta bantuan kepada EW untuk proses mendapatkan dana hibah Pemprov Kaltim.
    “Laporan pertanggungjawabannya itu tidak beres. Kalau tahu gini, mana mungkin saya bantu,” jelasnya.
    EW mengaku musibah ini tidak pernah ia duga. Karena menurutnya, selama menjabat sebagai anggota legislatif di dua periode (2005 – 2015) dari fraksi Golkar, baru ini namanya terseret pada kasus serupa.
    “Mengenai uang yang diberikan Eko kepada saya, saya akui hal tersebut, akan tetapi saya belum sempat menikmati. Saya juga sudah mengembalikan uang tersebut, kerugian negara sudah ditutupi,” pungkasnya.
    Diketahui bahwa berkas perkara Eko sudah P21 yang berarti siap di persidangkan. EW sendiri telah ditetapkan oleh Satreskrim Polresta Samarinda sebagai tersangka sejak 3 Februari 2020 kemarin.
    Penetapan EW diputuskan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi termasuk Eko Sukanso sebagai pelaku utama. Selain itu, Eko juga berperan sebagai saksi ahli dalam perkara lanjutan ini.
    Dari pemeriksaan, EW diduga menerima imbalan 20 persen dari total nilai uang 500 juta rupiah yakni sebesar 100 juta rupiah untuk meloloskan ajuan dana hibah Pemprov Kaltim pada 2013 silam.
    Pemeriksaan dilakukan sebelum saksi meninggal setelah kasus korupsi yang menjeratnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Oktober 2019 lalu.
    Kepolisian juga telah menyita barang bukti uang senilai 100 juta rupiah yang diberikan terdakwa korupsi dan hibah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Intensif, Eko Sukasno pada 7 Februari 2020 lalu.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Sengketa Lahan Yayasan Melati Belum Berakhir, Kadisdikbud Kaltim Prioritaskan Stabilitas

    Juni 18, 2026

    Usai Menang PK PM Noor, Kubu Heryono Bersihkan Spanduk Ilegal dan Desak Pengosongan

    Juni 18, 2026

    TAG Kaltim Digugat ke PTUN Samarinda, Persoalkan Jumlah dan Anggaran Rp10,7 Miliar

    Juni 11, 2026

    Rita Widyasari, Perusahaan Keluarga Sudah Berdiri Sebelum Saya Menjabat

    Juni 6, 2026

    Pengembangan Perkara TPPU Bergulir, Rita Desak KPK Teliti Seluruh Fakta dan Dokumen

    Juni 6, 2026

    Polisi Ringkus Residivis Pembobol Rumah di Samarinda, Uang Rp85 Juta hingga Emas Logam Mulia Digondol

    Juni 4, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tangani Siswa Buta Aksara hingga Putus Sekolah, Kini SRT 57 Samarinda Mulai Torehkan Prestasi

    Nur AjijahJuni 20, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Penuh tantangan, tahun pertama penyelenggaraan pendidikan berasrama bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera…

    Pemkot Pastikan LPG 3 Kg untuk Warga Miskin Aman, 18 Ribu Penerima Terdata

    Juni 19, 2026

    Kanada Pesta Gol ke Gawang Qatar, Kemenangan 6-0 Ukir Sejarah Baru di Piala Dunia 2026

    Juni 19, 2026

    Sekolah Berkeadilan Tak Bisa Lahir dari SPMB yang Bermasalah

    Juni 19, 2026

    Titipan dan Jual Beli Kursi Jadi Musuh Utama SPMB 2026, Disdikbud Kaltim Siapkan Sanksi Berat

    Juni 19, 2026
    1 2 3 … 3,156 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.