Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan segera meluncurkan program parkir berlangganan tahunan. Aturan baru ini dibuat untuk menata parkir tepi jalan yang sering semrawut, sekaligus memberantas setoran ke juru parkir (jukir) liar yang selama ini meresahkan warga.
Lewat program ini, pemerintah menargetkan bisa mengumpulkan uang kas daerah hingga Rp10 miliar tahun ini. Uang yang masuk nantinya akan digunakan kembali untuk membangun fasilitas kota Samarinda.
Cara daftarnya cukup mudah karena menggunakan website resmi, dan pembayarannya memakai sistem digital seperti QRIS atau Virtual Account. Tarifnya dibuat per tahun, di mana untuk kendaraan roda dua (motor) dikenakan biaya sebesar Rp400.000 dan roda empat Rp1.000.000 per tahun
Agar tidak terlalu memberatkan isi dompet, pemerintah memberikan diskon besar bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu kendaraan di rumahnya.
“Kendaraan pertama bayarnya penuh, tetapi kendaraan kedua, ketiga, dan keempat itu mendapatkan potongan harga 50 persen. Jadi jika punya empat motor, motor pertama Rp400.000 per tahun, sedangkan motor berikutnya hanya Rp200.000 per tahun,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu, Kamis, 9 Juli 2026.
Banyak warga di media sosial merasa khawatir jika mereka sudah membayar langganan tahunan, tetapi di jalanan tetap dipalak oleh jukir liar. Menanggapi ketakutan ini, Dishub menegaskan telah membentuk Tim Satgas khusus yang menggandeng Polresta Samarinda, POM TNI, dan Kejaksaan untuk menyapu bersih jukir nakal.
Warga yang sudah punya kartu diminta berani menolak jika ditagih uang parkir lagi di tepi jalan. Jika jukir tersebut tetap memaksa, warga diminta segera mengambil foto dan melaporkannya ke pemerintah.
“Kami sudah sosialisasikan, jika masyarakat sudah punya kartu parkir berlangganan, jangan lagi ada pungutan. Jika masih ditarik uang oleh jukir, silakan foto jukirnya ambil dari jarak agak jauh demi keamanan lalu laporkan ke call center kami,” tegas Manalu.
Namun, Dishub mengingatkan kartu ini bukan berarti warga bisa parkir seenaknya. Pemilik kendaraan tetap dilarang keras parkir di tempat terlarang seperti di atas trotoar, di atas jembatan, di tikungan, atau di dekat putaran balik.
Rencana ini mendapat perhatian serius dari pihak legislatif. Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Deni Hakim Anwar, meminta agar Dishub mematangkan aturan di lapangan sebelum program ini resmi dimulai secara total.
DPRD tidak ingin ketidaksiapan petugas di jalanan justru membuat masyarakat bingung dan menjadi korban pemerasan dua kali, yaitu sudah bayar ke pemerintah tetapi tetap harus bayar ke jukir.
“Jangan sampai nanti ada rangkaian yang tidak siap sehingga membuat masyarakat resah. Aturan mainnya harus jelas supaya masyarakat tidak bimbang. Jangan sampai mereka sudah membayar parkir berlangganan, tapi masih ditarik lagi uangnya di lapangan,” kata Deni.
Komisi III DPRD menyarankan agar program ini dicoba dulu dalam skala kecil, misalnya di beberapa RT sebagai percontohan. Dewan juga meminta agar sistem pembayaran dibuat fleksibel dan tidak terlalu kaku agar masyarakat tidak merasa terbebani di awal tahun ajaran baru ini.

