Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    Juni 25, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD
    DPRD Samarinda

    Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pembuatan peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan mekanisme termasuk melibatkan anggota DPRD beserta alat kelengkapannya yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa melibatkan DPRD Kota Samarinda.

    Samri Shaputra menyebut dasar Wali Kota Andi Harun untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah itu bisa saja, tetapi perlu dilihat lagi dengan peraturan undang-undang lainnya.

    “Kalau mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, itu dibenarkan. Tetapi, ada undang-undang lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” kata Samri.

    Dikatakannya berkaitan dengan fungsi legislasi, pihaknya harus dilibatkan dalam proses tindak kajian ranperda. Selain itu, penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) pun harus berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor.

    “Kami menilai proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu adalah cacat hukum dan cacat prosedural. Jadi, kami mengambil sikap untuk menunda dan meninjau kembali Ranperda RTRW,” jelasnya.

    “Bagaimana mungkin kita menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas kalau dalam prosesnya sudah cacat hukum,” tambahnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar Bapemperda DPRD Kota Samarinda telah melakukan konsultasi Bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Kami meminta agar prosesnya itu diperbaiki sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumya, pada 14 Februari 2022, Helmi Abdullah selaku pimpinan rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW membatalkan rapat, lantaran jumlah kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Terhadap pembatalan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan mengesahkan Perda RTRW dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    SittiJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Bontang – Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Bontang periode 2025–2030 mulai terbuka menjelang…

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026
    1 2 3 … 3,171 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.