Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    April 21, 2026

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD
    DPRD Samarinda

    Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pembuatan peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan mekanisme termasuk melibatkan anggota DPRD beserta alat kelengkapannya yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa melibatkan DPRD Kota Samarinda.

    Samri Shaputra menyebut dasar Wali Kota Andi Harun untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah itu bisa saja, tetapi perlu dilihat lagi dengan peraturan undang-undang lainnya.

    “Kalau mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, itu dibenarkan. Tetapi, ada undang-undang lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” kata Samri.

    Dikatakannya berkaitan dengan fungsi legislasi, pihaknya harus dilibatkan dalam proses tindak kajian ranperda. Selain itu, penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) pun harus berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor.

    “Kami menilai proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu adalah cacat hukum dan cacat prosedural. Jadi, kami mengambil sikap untuk menunda dan meninjau kembali Ranperda RTRW,” jelasnya.

    “Bagaimana mungkin kita menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas kalau dalam prosesnya sudah cacat hukum,” tambahnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar Bapemperda DPRD Kota Samarinda telah melakukan konsultasi Bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Kami meminta agar prosesnya itu diperbaiki sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumya, pada 14 Februari 2022, Helmi Abdullah selaku pimpinan rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW membatalkan rapat, lantaran jumlah kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Terhadap pembatalan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan mengesahkan Perda RTRW dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Aliansi Masyarakat Kaltim Kritik Kebijakan Pemprov, Soroti Dugaan Dinasti Politik

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Aliansi Perjuangan Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) bersama mahasiswa menyampaikan kritik terhadap kebijakan…

    Kapolda Kaltim Tegaskan Aksi Terkendali, Peringatkan Penyampaian Aspirasi Harus Elegan

    April 21, 2026

    Gubernur Kaltim Bungkam Usai Aksi Seharian, Langsung Tinggalkan Kantor Tanpa Pernyataan

    April 21, 2026

    Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Kaltim, BEM FISIP Unmul Desak Evaluasi Pemprov dan DPRD

    April 21, 2026

    Aksi di Depan Kantor Gubernur Kaltim Memanas, Massa Lempari Aparat hingga AWC Diturunkan

    April 21, 2026
    1 2 3 … 3,065 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.