Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD
    DPRD Samarinda

    Bapemperda Sebut Perda Hanya Bisa Disahkan Bersama DPRD

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Proses pembuatan peraturan daerah (perda) harus sesuai dengan mekanisme termasuk melibatkan anggota DPRD beserta alat kelengkapannya yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

    Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menanggapi pernyataan Wali Kota Samarinda Andi Harun bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan pengesahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanpa melibatkan DPRD Kota Samarinda.

    Samri Shaputra menyebut dasar Wali Kota Andi Harun untuk menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah itu bisa saja, tetapi perlu dilihat lagi dengan peraturan undang-undang lainnya.

    “Kalau mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2021, itu dibenarkan. Tetapi, ada undang-undang lagi di atasnya bahwa perda itu hanya bisa disahkan oleh anggota DPRD,” kata Samri.

    Dikatakannya berkaitan dengan fungsi legislasi, pihaknya harus dilibatkan dalam proses tindak kajian ranperda. Selain itu, penerbitan persetujuan substansi dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) pun harus berdasarkan hasil pembahasan lintas sektor.

    “Kami menilai proses lahirnya rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN itu adalah cacat hukum dan cacat prosedural. Jadi, kami mengambil sikap untuk menunda dan meninjau kembali Ranperda RTRW,” jelasnya.

    “Bagaimana mungkin kita menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas kalau dalam prosesnya sudah cacat hukum,” tambahnya.

    Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berujar Bapemperda DPRD Kota Samarinda telah melakukan konsultasi Bapemperda dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

    “Kami meminta agar prosesnya itu diperbaiki sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumya, pada 14 Februari 2022, Helmi Abdullah selaku pimpinan rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW membatalkan rapat, lantaran jumlah kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Terhadap pembatalan tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyatakan akan mengesahkan Perda RTRW dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.