Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Oktober 22, 2026

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bapemperda Kutim Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang
    Advertorial

    Bapemperda Kutim Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang

    SeliBy SeliMei 31, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (31/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bakal calon kepala desa (Kades) sebanyak 2 hingga 5 orang.

    Hal itu tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa pasal 23 ayat 1 yang berbunyi dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.

    “Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 bakal calon kades sebanyak 2 hingga 5 orang. Jika lebih dari 5 orang maka diadakan tes wawasan kebangsaan (TWK),” ungkap Kepala Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai oleh awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (31/5/2021)

    Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan RDP ini bertujuan untuk menyamakan persepsi teknis persiapan dan pelaksanaan Pilkades tahun 2021 dengan regulasi yang berlaku. Pihak DPMD dan panitia penyelenggara telah profesional dalam melakukan tahapan-tahapan untuk Pilkades serentak pada tahun ini.

    “Pilkades akan dilaksanakan pada Oktober tahun 2021 mendatang jika tidak ada perubahan,” jelas Agusriansyah.

    Anggota Komisi D itu berharap Pilkades tahun ini berjalan dengan kondusif, aman dan tertib serta pada tahap yang sesuai regulasinya tanpa adanya persoalan yang implikasi. Bagi dinas terkait serta panitia Pilkades supaya menyandarkan diri pada regulasi dengan sebaik-baiknya.

    “Bagi warga dari Kutim yang ingin berkontestasi dalam Pilkades serentak tahun ini, maka akan diperlakukan dengan adil sesuai dengan aturannya,” pungkas Agusriansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Oktober 22, 2026

    Kasus ISPA di Samarinda Meningkat, Dinkes Siagakan Puskesmas di 10 Kecamatan

    Oktober 22, 2026

    TPA Sambutan Butuh Kapasitas Baru, Pemkot Samarinda Matangkan Rencana Zona 3

    Oktober 22, 2026

    Wawali Minta Perusahaan Aktif Laporkan Lowongan

    Oktober 22, 2026

    Samarinda Didorong Jadi Pusat Pendidikan Borneo

    Oktober 22, 2026

    Pemkot Samarinda Perketat Pengawasan Distribusi BBM, Antrean di 33 SPBU Jadi Sorotan

    Oktober 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kompensasi Warga Terdampak Jalan Kemandirian Belum Tuntas, DPRD Samarinda Desak Pelunasan

    Ratu ArifanzaOktober 22, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Pembayaran kompensasi kepada warga terdampak pembangunan jalan di Jalan Kemandirian yang menghubungkan…

    Saksi Tak Tahu Status HPL Separi di Sidang Korupsi Lahan Transmigrasi Kukar

    Oktober 22, 2026

    Stok Pangan Samarinda Aman, Harga Cabai Masih Jadi Perhatian

    Oktober 22, 2026

    90,20 Persen Seragam Gratis Kaltim Tersalurkan, Puluhan Ribu Paket Masih dalam Distribusi

    Oktober 22, 2026

    Hari Santri di Kaltim, 40 Santri Kurang Mampu Terima Santunan

    Oktober 22, 2026
    1 2 3 … 3,399 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.