Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, RSUD AWS Libatkan Publik Susun Standar Pelayanan

    Juli 8, 2026

    Dominasi Lulusan Olahraga Warnai Yudisium IKIP PGRI Kaltim, Cetak Guru Berkarakter untuk Era IKN

    Juli 8, 2026

    Proyek Besar Samarinda Habiskan Ratusan Miliar, Fraksi PDIP Ingatkan Eksekutif Jangan Lupa Perut Rakyat

    Juli 8, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Bapemperda Kutim Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang
    Advertorial

    Bapemperda Kutim Tegaskan Bakal Calon Kades Maksimal 5 Orang

    SeliBy SeliMei 31, 202102 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Kepala Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Hearing, Gedung Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (31/5/2021)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Reporter: Nuril – Editor: Redaksi

    Insitekaltim, Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan bakal calon kepala desa (Kades) sebanyak 2 hingga 5 orang.

    Hal itu tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa pasal 23 ayat 1 yang berbunyi dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang, Panitia pemilihan kepala desa menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa.

    “Sesuai dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020 bakal calon kades sebanyak 2 hingga 5 orang. Jika lebih dari 5 orang maka diadakan tes wawasan kebangsaan (TWK),” ungkap Kepala Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan saat diwawancarai oleh awak media usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di Ruang Hearing, Sekretariat DPRD, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (31/5/2021)

    Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan RDP ini bertujuan untuk menyamakan persepsi teknis persiapan dan pelaksanaan Pilkades tahun 2021 dengan regulasi yang berlaku. Pihak DPMD dan panitia penyelenggara telah profesional dalam melakukan tahapan-tahapan untuk Pilkades serentak pada tahun ini.

    “Pilkades akan dilaksanakan pada Oktober tahun 2021 mendatang jika tidak ada perubahan,” jelas Agusriansyah.

    Anggota Komisi D itu berharap Pilkades tahun ini berjalan dengan kondusif, aman dan tertib serta pada tahap yang sesuai regulasinya tanpa adanya persoalan yang implikasi. Bagi dinas terkait serta panitia Pilkades supaya menyandarkan diri pada regulasi dengan sebaik-baiknya.

    “Bagi warga dari Kutim yang ingin berkontestasi dalam Pilkades serentak tahun ini, maka akan diperlakukan dengan adil sesuai dengan aturannya,” pungkas Agusriansyah.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026

    Sektor UKM dan Rumah Tangga Merugi Akibat Pemadaman Listrik Massal di Samarinda

    Juli 8, 2026

    Andalkan Aplikasi Lawas 2024, Penentuan Jarak Domisili SPMB Samarinda Ternyata Masih Manual

    Juli 8, 2026

    Anggaran Perkim Samarinda Turun Drastis, 700 Laporan Kerusakan Lampu Jalan Tertahan

    Juli 7, 2026

    Pelayanan Digital Samarinda Baru Menyentuh Kecamatan, Kelurahan Didorong Segera Berbenah

    Juli 7, 2026

    Guru 17 TK Negeri di Samarinda Kehilangan Alokasi Bosda 2026

    Juli 7, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, RSUD AWS Libatkan Publik Susun Standar Pelayanan

    Nur AjijahJuli 8, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Melibatkan masyarakat dalam penyusunan standar pelayanan, merupakan upaya RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS)…

    Dominasi Lulusan Olahraga Warnai Yudisium IKIP PGRI Kaltim, Cetak Guru Berkarakter untuk Era IKN

    Juli 8, 2026

    Proyek Besar Samarinda Habiskan Ratusan Miliar, Fraksi PDIP Ingatkan Eksekutif Jangan Lupa Perut Rakyat

    Juli 8, 2026

    Pemprov Kaltim Dorong Gerakan Indonesia ASRI Bangun Budaya Bersih

    Juli 8, 2026

    Hadirkan PET CT Scan, Layanan Kedokteran Nuklir RSUD AWS Pertama di Luar Jawa-Bali

    Juli 8, 2026
    1 2 3 … 3,200 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.