Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    Juni 25, 2026

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW
    DPRD Samarinda

    Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 2023Updated:Februari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pembatalan paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

    Diketahui, pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu pimpinan rapat paripurna Helmi Abdullah terpaksa mengetuk palu pembatalan, lantaran kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Pembatalan penetapan ranperda tersebut berbuntut argumentasi Wali Kota Samarinda untuk menetapkan sendiri Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Bapemperda DPRD Kota Samarinda secara tegas membantah tudingan penolakan terhadap Ranperda tersebut. Ketidakhadiran Bapemerda dalam paripurna tersebut lantaran pembentukan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 insiatif Pemerintah Kota Samarinda itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami tidak pada tahapan berbalas pantun, tetapi kami ingin menjelaskan duduk permasalahan sehingga terjadi kekosongan pada rapat paripurna yang kami anggap ilegal itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengawali kegiatan konferesnsi pers tersebut.

    “Dikatakan ilegal karena dalam rapat pimpinan pada tanggal 13 Februari tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, ketua komisi dalam hal menentukan waktu rapat paripurna pada tanggal 14 Februari,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan terdapat beberapa mekanisme yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda antara lain, tidak adanya pembentukan Pansus RTRW, tidak adanya pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW.

    Samri menyebut, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada tanggal 13 Februari 2023, pihaknya mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda dengan perihal peninjauan kembali Ranperda RTRW dan meminta Ketua DPRD Kota Samarinda untuk mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW tersebut.

    Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara bernomor 650.05/1015/100.7 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda.

    “Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Ranperda RTRW. Di samping itu berita acara tersebut pun dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan Ketua DPRD Kota Samarinda pun membantah menandatangani berita acara tersebut,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Buka Akses ke Retail Modern, DPRD Usulkan Batas Modal UMKM Naik Jadi Rp50 Juta

    Juni 25, 2026

    DPRD Tolak Keras Pemangkasan Anggaran, Bantuan Pakan dan Bibit Ikan Terancam Terhenti

    Juni 25, 2026

    Jangan Cekik Rakyat, Sani Bin Husain Minta Pemkot Cari Sumber PAD yang Sehat

    Juni 24, 2026

    DPRD Semprot Distapangtani Samarinda, Anggaran Jangan Habis untuk Birokrasi

    Juni 24, 2026

    Anggaran UKM Nol Rupiah, DPRD Sebut Dukungan Pemerintah Hanya Sebatas Ucapan

    Juni 24, 2026

    Polemik Parkir Mie Gacoan Memanas, DPRD Minta Pengusaha Lokal Dibina Bukan Disingkirkan

    Juni 23, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Perebutan Kursi Ketua Golkar Bontang Resmi Dimulai, Andi Faiz Jadi Pendaftar Pertama

    SittiJuni 25, 2026

    Insitekaltim, Bontang – Perebutan kursi Ketua DPD Partai Golkar Bontang periode 2025–2030 mulai terbuka menjelang…

    Pemprov Kaltim Tegaskan, Rehabilitasi Narkoba Libatkan RS hingga Puskesmas

    Juni 25, 2026

    Pertumbuhan Ekonomi Melambat, Sekda Pastikan Fiskal Kaltim Tetap Kuat

    Juni 25, 2026

    Kearifan Dayak Kenyah Jadi Pelajaran Menjaga Alam dan Identitas Samarinda

    Juni 25, 2026

    Disdikbud Kaltim Targetkan Distribusi Seragam Gratis Mulai Hari Pertama Sekolah

    Juni 25, 2026
    1 2 3 … 3,171 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.