Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    Agustus 17, 2026

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW
    DPRD Samarinda

    Bapemperda DPRD Samarinda Bantah Tolak Ranperda RTRW

    MartinusBy MartinusFebruari 16, 2023Updated:Februari 16, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan klarifikasi terkait pembatalan paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda.

    Diketahui, pada tanggal 14 Februari 2023 yang lalu pimpinan rapat paripurna Helmi Abdullah terpaksa mengetuk palu pembatalan, lantaran kehadiran anggota DPRD Kota Samarinda tidak memenuhi kuorum paripurna sesuai dengan ketentuan berlaku.

    Pembatalan penetapan ranperda tersebut berbuntut argumentasi Wali Kota Samarinda untuk menetapkan sendiri Ranperda RTRW menjadi Perda RTRW dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    Bapemperda DPRD Kota Samarinda secara tegas membantah tudingan penolakan terhadap Ranperda tersebut. Ketidakhadiran Bapemerda dalam paripurna tersebut lantaran pembentukan Ranperda RTRW tahun 2022-2042 insiatif Pemerintah Kota Samarinda itu tidak dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Kami tidak pada tahapan berbalas pantun, tetapi kami ingin menjelaskan duduk permasalahan sehingga terjadi kekosongan pada rapat paripurna yang kami anggap ilegal itu,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Laila Fatihah mengawali kegiatan konferesnsi pers tersebut.

    “Dikatakan ilegal karena dalam rapat pimpinan pada tanggal 13 Februari tidak ditemukan kesepakatan antara seluruh ketua fraksi, ketua komisi dalam hal menentukan waktu rapat paripurna pada tanggal 14 Februari,” tambahnya.

    Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menjelaskan terdapat beberapa mekanisme yang tidak dijalankan oleh Pemerintah Kota Samarinda antara lain, tidak adanya pembentukan Pansus RTRW, tidak adanya pandangan umum dan pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW.

    Samri menyebut, berdasarkan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda pada tanggal 13 Februari 2023, pihaknya mengirim surat kepada Ketua DPRD Kota Samarinda dengan perihal peninjauan kembali Ranperda RTRW dan meminta Ketua DPRD Kota Samarinda untuk mengirim surat kepada Wali Kota Samarinda untuk menunda rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW tersebut.

    Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan Bapemperda DPRD Kota Samarinda keberatan terhadap berita acara bernomor 650.05/1015/100.7 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Samarinda dengan Wali Kota Samarinda.

    “Bapemperda belum menyepakati mengenai substansi Ranperda RTRW. Di samping itu berita acara tersebut pun dibuat tidak berdasarkan mekanisme dan Ketua DPRD Kota Samarinda pun membantah menandatangani berita acara tersebut,” tandasnya.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Martinus

    Related Posts

    Novan Dorong Pemuda Berdaya Saing, Soroti Penyeragaman Sekolah di Samarinda

    Agustus 17, 2026

    DPRD Minta Pemkot Kejar PAD Rp1,3 Triliun di Tengah Efisiensi

    Agustus 16, 2026

    Kemampuan Fiskal Terbatas, Pengentasan 26 Hektare Kawasan Kumuh Samarinda Masih Gantung

    Juli 9, 2026

    Lelang Lambat Imbas Dinamika Anggaran Pusat, Realisasi Fisik PUPR Masih Minim

    Juli 9, 2026

    Tiga Jalan Protokol di Samarinda Gelap Gulita, Dewan Desak Dishub Segera Peremajaan Tiang

    Juli 9, 2026

    Nunggak Proyek 2025, DLH Samarinda Tersangkut Utang Rp8,4 Miliar

    Juli 8, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    KONI Kaltim Kejar Tambahan Rp5 Miliar agar 64 Cabor Tetap Tampil di Porprov VIII Paser

    R’syaAgustus 17, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Timur (Kaltim) masih mengupayakan tambahan anggaran…

    Menukar Lelah dengan Sunrise dan Sunset di Puncak Bukit Biru Tenggarong

    Agustus 17, 2026

    Andi Harun Minta Penanganan Kabut Asap Kaltim Dilakukan Bersama Lintas Daerah

    Agustus 17, 2026

    Dua Prodi IKIP PGRI Kaltim Masih Buka Pendaftaran hingga September, Ada Gratispol

    Agustus 17, 2026

    Menuju Generasi Emas, IKIP PGRI Kaltim Bekali Mahasiswa dengan Beragam Wawasan

    Agustus 17, 2026
    1 2 3 … 3,281 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.