Insitekaltim, Samarinda – Kesadaran administrasi dalam transaksi jual beli kendaraan bermotor dinilai masih rendah di tengah masyarakat. Padahal, kelalaian dalam mengurus legalitas dapat berdampak panjang, baik bagi penjual maupun pembeli di kemudian hari.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPTD PPRD) wilayah Samarinda Maya Fitria, mengingatkan pentingnya menyelesaikan seluruh aspek administrasi setelah transaksi dilakukan, bukan sekadar serah terima kendaraan.
Ia menegaskan, penjual kendaraan tetap memiliki tanggung jawab administratif meskipun kendaraan sudah berpindah tangan. Tanpa pelaporan resmi, data kepemilikan kendaraan akan tetap tercatat atas nama pemilik lama dalam sistem perpajakan.
“Kami sangat menyarankan bagi penjual kendaraan untuk segera melakukan Lapor Jual ke Samsat Induk. Jangan sampai Anda terkena beban pajak progresif saat membeli kendaraan baru di masa depan hanya karena kendaraan lama belum terdata terjual,” tegas Maya saat ditemui pada Kamis 16 April 2026.
Sementara itu, di sisi pembeli, masih banyak yang menunda proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) demi menghindari biaya tambahan. Kebiasaan ini justru berpotensi menimbulkan kendala administratif di masa mendatang.
Maya menjelaska, pada masa perpanjangan lima tahunan, kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
“Proses lima tahunan tetap mewajibkan dokumen fisik lengkap seperti KTP pemilik sah dan BPKB asli karena harus melalui prosedur cek fisik kendaraan. Itulah mengapa balik nama sejak awal sangat disarankan agar urusan administrasi kedepannya jauh lebih lancar dan tenang,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menekankan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah, khususnya di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hasil pemungutan pajak kendaraan bermotor ini adalah salah satu sumber dana utama bagi pembangunan infrastruktur di Provinsi Kaltum, khususnya di Kota Samarinda. Dengan taat membayar pajak, masyarakat sebenarnya sedang berinvestasi untuk kenyamanan fasilitas publik yang mereka gunakan setiap hari,” ungkapnya.
Sebagai upaya mendekatkan layanan sekaligus edukasi kepada masyarakat, Samsat Samarinda turut ambil bagian dalam gelaran Kaltim Fair yang berlangsung di Big Mall Samarinda pada 15 hingga 19 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Bapenda membuka layanan pembayaran pajak tahunan, sekaligus menyediakan ruang konsultasi langsung bagi masyarakat yang ingin memahami lebih jauh soal administrasi kendaraan.
“Bapenda Provinsi, dalam hal ini kami UPTD PPRD Samarinda membuka layanan pembayaran pajak tahunan di Kaltim Fair, Big Mall. Kami beroperasi mengikuti jam operasional mal, mulai dari jam 10 pagi hingga jam 21.00 malam. Masyarakat yang mungkin bingung soal balik nama atau ingin tahu status pajaknya bisa langsung berkonsultasi dengan petugas kami di sana,” jelas Maya.
Tak hanya itu, pengunjung yang melakukan transaksi selama event juga akan mendapatkan apresiasi dari pihak penyelenggara.
“Silakan datang ke booth Bapenda Provinsi. Selain bisa mencetak e-TBPKP atau STNK secara langsung setelah bayar online, khusus untuk pengunjung di event Kaltim Fair ini, setiap transaksi pembayaran akan mendapatkan suvenir cantik sebagai bentuk apresiasi kami, selama persediaan masih ada,” tutupnya.

