Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    April 21, 2026

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Tokoh
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda»Aturan Pasar Dinilai Tak Relevan, DPRD Minta Perwali 2015 Ditinjau Ulang
    DPRD Samarinda

    Aturan Pasar Dinilai Tak Relevan, DPRD Minta Perwali 2015 Ditinjau Ulang

    GilangBy GilangNovember 19, 2025Updated:Februari 4, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Komisi II DPRD Samarinda mendorong peninjauan ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 menyusul banyaknya keluhan pedagang terkait aturan jam operasional dan teknis pengelolaan pasar.

    Regulasi yang mengatur ketertiban dan penataan pasar tersebut dinilai sebagian pedagang sudah tidak selaras dengan kondisi terkini. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Samarinda Iswandi.

    Ia mengatakan perwali itu mengatur zonasi, penataan lapak serta batas waktu aktivitas jual beli. Meski bertujuan menciptakan pasar yang tertib dan teratur, beberapa pedagang menilai ketentuannya kini membutuhkan penyesuaian.

    Karena itu, perlu dilakukan evaluasi mendalam agar kebijakan yang diberlakukan selaras dengan situasi di lapangan.

    Pihaknya juga telah meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk menindaklanjuti keluhan pedagang.

    “Masukan pedagang terkait jam buka dan tutup pasar cukup beralasan, setelah inspeksi mendadak dilakukan kami melihat adanya peningkatan kepatuhan pedagang terhadap jam operasional. Jadi setelah sidak kami liat mereka sudah teratur,” ungkapnya, Rabu, 19 November 2025.

    Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa aturan sebenarnya bisa diterapkan dengan baik apabila pengawasan dilakukan secara konsisten. Namun setiap aduan harus tetap dikaji sesuai regulasi yang berlaku.

    “Dari hasil kemarin kita melihat dulu karena ini kan aduan,” jelasnya.

    Iswandi membuka peluang revisi perwali apabila ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi pasar saat ini dan aturan yang tercantum dalam regulasi tersebut.

    “Mungkin hanya ada perubahan di Perwali saja kalau menurut saya,” katanya.

    Selain itu, ia menekankan pentingnya memastikan harmonisasi antara perwali dan aturan nasional agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

    “Aturan undang-undang mengenai pasar itu berlaku untuk seluruh Indonesia. Perwali untuk Samarinda. Itu harus dipertajam lagi termasuk jarak dan lain sebagainya,” tegasnya.

    Komisi II DPRD Samarinda disebut siap memperluas pembahasan bersama pemerintah kota, dinas terkait, dan perwakilan pedagang. Tujuannya untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak hanya tegas dan tertib, tetapi juga realistis serta mendukung keberlangsungan ekonomi para pelaku usaha di pasar tradisional.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Gilang

    Related Posts

    DPRD Samarinda Dorong Uji Coba Sistem Parkir Berlangganan Sebelum Berlaku Luas

    Maret 15, 2026

    Gelar Bukber Bersama Warga, Helmi Siapkan Ribuan Porsi Konsumsi

    Maret 15, 2026

    Jelang Nyepi dan Lebaran, Helmi Ajak Warga Jaga Kerukunan dan Ketertiban

    Maret 14, 2026

    Masih Proses Transisi Regulasi, DPRD Samarinda Izinkan Cafe Pesona Kembali Beroperasi

    Maret 11, 2026

    DPRD Samarinda Pastikan Aktivitas Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Bukan Tambang Galian C

    Maret 10, 2026

    Pematangan Lahan di Jalan Suprapto Samarinda Belum Kantongi Rencana Usaha Jelas, Begini Tanggapan DPRD

    Maret 10, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    DPRD Kaltim Setujui Tuntutan, Ribuan Massa Lanjutkan Aksi ke Kantor Gubernur

    Andika SaputraApril 21, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) melanjutkan aksi…

    Aksi Disabilitas di Samarinda, Tuntut BST Dikembalikan dan Akses Kerja Diperluas

    April 21, 2026

    Pengamanan Besar-besaran di Samarinda, 2.263 Aparat Kawal Aksi Unjuk Rasa

    April 20, 2026

    4.500 Massa Diperkirakan Turun, Kesbangpol Samarinda Pastikan Kota Tetap Kondusif

    April 20, 2026

    DPRD Samarinda Dukung Pengolahan Sampah Jadi Energi, Soroti Lokasi dan Dampak Lingkungan

    April 20, 2026
    1 2 3 … 3,064 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.