Insitekaltim, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) dinilai masih memiliki potensi besar untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset yang hingga kini belum dikelola secara optimal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah Agusriansyah Ridwan mengatakan, aset milik daerah menjadi salah satu sektor yang akan didorong lebih produktif melalui regulasi baru tersebut.
Menurutnya, masih banyak aset pemerintah yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Kondisi ini dinilai perlu dibenahi agar aset yang selama ini tidak termanfaatkan dapat memberikan nilai ekonomi bagi Pemprov Kaltim.
“Kita ini malah tujuannya adalah bagaimana mendorong aset daerah milik daerah yang tadinya nganggur, tidak optimal digunakan, apakah penyewaan,” ujar Agusriansyah usai Rapat Dengar Pendapat di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa, 8 September 2026.
Ia menyebutkan, optimalisasi aset tersebut akan menjadi bagian dari upaya memperluas sumber pendapatan di luar pajak dan retribusi. Pansus bahkan berencana mendorong jumlah objek lain-lain PAD yang sah dari sembilan objek menjadi 15 objek atau lebih.
“Ini kan ada rencana dari sembilan objek lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, kita akan dorong menjadi 15 bahkan lebih objeknya sehingga bisa lebih optimal,” katanya.
Menurutnya, kebutuhan memperluas sumber PAD semakin penting setelah adanya regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sejumlah jenis pendapatan yang sebelumnya dapat ditarik melalui skema pajak dan retribusi kini tidak lagi bisa menggunakan mekanisme tersebut.
Sedikitnya terdapat empat item yang menurutnya tidak dapat lagi dimasukkan dalam perda pajak dan retribusi, tetapi masih memungkinkan dikelola sebagai bagian dari lain-lain PAD yang sah.
Karena itu, Ranperda Lain-lain PAD yang Sah diharapkan menjadi payung hukum bagi Pemprov Kaltim dalam mengembangkan sumber pendapatan baru tanpa harus membebani masyarakat melalui pungutan tambahan.
“Paling tidak ada empat item yang menyebabkan itu tidak boleh lagi dilakukan penarikan dalam perda pajak dan retribusi, tetapi itu bisa dilakukan dalam pendapatan lain-lain asli daerah yang sah,” jelasnya.
Namun, upaya optimalisasi aset daerah masih menghadapi persoalan mendasar, yakni belum terintegrasinya basis data aset. Pemerintah dinilai perlu memiliki pemetaan yang jelas mengenai aset yang sudah menghasilkan pendapatan, aset yang belum dimanfaatkan, hingga kendala yang membuat aset tersebut belum produktif.
“Belum terkoneksinya secara baik database terkait soal aset yang kita miliki, mana yang sudah dijalankan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, mana yang belum, apa kendalanya, termasuk gambaran roadmap atau blueprint-nya,” bebernya.
Menurut Agusriansyah, persoalan tersebut penting segera dibenahi agar pemerintah tidak hanya memiliki daftar aset, tetapi juga mengetahui potensi ekonomi dari masing-masing aset dan strategi pemanfaatannya.
Selain aset, pansus juga menyoroti penggunaan anggaran pada perangkat daerah. Setiap anggaran yang diberikan diharapkan tidak berhenti pada capaian kegiatan, tetapi mampu menghasilkan output, outcome, hingga dampak yang dapat memberikan tambahan pendapatan bagi daerah.
“Bagaimana kita kasih dana perangkat daerah, tujuannya bagaimana itu ada output, outcome-nya, bagaimana impact-nya juga bisa menghasilkan pendapatan daerah tambahan,” pungkasnya.
Ia berharap Ranperda Lain-lain PAD yang Sah nantinya mampu menjadi dasar hukum bagi Pemprov Kaltim untuk mengembangkan berbagai sumber pendapatan baru, terutama dari aset dan potensi daerah yang selama ini belum tergarap maksimal.

