
Insitekaltim,Sangatta – Wakil Ketua DPRD Kutai Timur Arfan mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) terkait hutang lahan yang harus dibayarkan segera.
Diutarakannya, berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim utang lahan yang harus dibayar Pemkab Kutim mencapai Rp80 miliar.
Pemkab Kutim sudah melakukan pembayaran Rp25 miliar, sementara sisanya sebesar Rp55 miliar belum terbayar alias masih hutang.
Mengingat APBD Kutim meningkat, Arfan meminta pemerintah melakukan pembayaran sisa utang tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kutim 2023 yang sebentar lagi akan dibahas.
“Kami minta di APBD Perubahan ini harus dibayarkan,” kata Arfan saat dijumpai di ruang kerjanya belum lama ini.
Meski ia mendesak lakukan pembayaran dengan pertimbangan anggaran meningkat, Arfan mengingatkan agar jual beli lahan ini harus dilengkapi dengan dokumen surat-surat kepemilikan sah dari pemilik.
Hal ini untuk menghindari kasus penipuan jual beli lahan yang merugikan daerah, seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Maka dari itu pemerintah harus bisa mendalami surat-surat tersebut sebelum dilakukan pembayaran.
“Jangan sampai kita yang rugi, karena digugat masyarakat. Sementara surat-surat yang kita miliki tidak kuat,” tuturnya.
Sementara itu terkait pembayaran lahan di Pelabuhan Kenyamukan ia mengatakan bahwa pemerintah hanya bisa melakukan pembayaran sesuai kesepakatan awal.
Terkait permintaan ganti rugi bangunan, ia menyebutkan hal itu adalah kecurangan dimana saat kedua belah pihak deal, lahan tersebut masih dalam kondisi kosong.
“Itu sengaja dibangun sebelum pembayaran, jika ganti rugi bangunan siapa yang mau bayar, pemerintah juga tidak ingin terlibat kasus,” tandasnya.