Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    July 30, 2026

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Aplikasi Wani Lapah, Peringatan Bagi Warga Samarinda, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta
    Pemkot Samarinda

    Aplikasi Wani Lapah, Peringatan Bagi Warga Samarinda, Buang Sampah Sembarangan Denda Rp50 Juta

    Rahmat FGBy Rahmat FGJanuary 3, 2023Updated:January 3, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda menciptakan inovasi baru sebuah aplikasi bernama Wani Lapah. Aplikasi dibuat untuk memudahkan DLH memantau masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

    Aplikasi Wani Lapah akan digunakan mulai tahun 2023 ini. Inovasi baru ini dihadirkan lantaran masih maraknya warga Samarinda membuang sampah tidak pada tempatnya.

    “Aplikasi Wani Lapah ini merupakan rancangan dari DLH untuk memantau warga yang membuang sampah sembarangan. Jika sudah terpantau melalui aplikasi ini, kita akan langsung mendatangi orang tersebut untuk diberikan sanksi dan membayar denda,” jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Samarinda Nurrahmani, Selasa (3/1/2023).

    Sanksi yang disiapkan berupa penyitaan KTP dan membayar denda Rp500 ribu untuk satu kali teguran. Jika masih ditemukan perkara yang sama, warga tersebut akan dipenjarakan atau membayar denda sebanyak Rp50 juta.

    “Kalau warga yang tidak membayar denda yang sudah kita tentukan, maka akan diblacklist tidak dapat membuat e-KTP baru, karena kita juga bekerjasama dengan kelurahan setempat,” tegasnya.

    Aplikasi Wani Lapah ini belum banyak diketahui oleh warga Samarinda. Namun Nurrahmani meyakini jika aplikasi ini sudah disosialisasikan dapat mengurangi warga membuang sampah sembarangan.

    “Masyarakat juga bisa andil dalam menggaungkan aplikasi itu. Jika menemukan orang yang membuang sampah di sungai misalnya silakan foto kirim ke aplikasi itu, maka langsung kita eksekusi,” pungkasnya.

     

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rahmat FG

    Related Posts

    Tekan Risiko Stunting, Wawali Samarinda Soroti Pentingnya Edukasi Calon Pengantin

    June 8, 2026

    Bapperida Pastikan Program OPD 2027 Selaras dengan Target Pembangunan Samarinda

    June 4, 2026

    Bangkit dari Abu, Wajah Baru Pasar Segiri Siap Sambut Pedagang Kembali

    May 4, 2026

    Dishub Samarinda Tempel Stiker pada Kendaraan Pelanggar Bongkar Muat di Pinggir Jalan

    March 17, 2026

    Parkir Berlangganan di Samarinda Masih Hadapi Tantangan, Dishub Dorong Kesadaran Warga

    March 17, 2026

    Dishub Samarinda Siapkan Posko dan Imbau Pemudik Periksa Kendaraan

    March 17, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Mitchell Baker Hattrick, Indonesia Gilas Kamboja 5-1 di Laga Pembuka ASEAN Championship 2026

    R’syaJuly 30, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Timnas Indonesia memulai kiprah di Grup A ASEAN Championship 2026 dengan kemenangan…

    Jaga Kesehatan Fiskal Samarinda, Andi Harun Pilih Efisiensi Ketimbang Utang

    July 30, 2026

    Sekolah Gratis Belum Menjamin Anak Bertahan di Bangku Sekolah

    July 30, 2026

    Di Tengah Isu PHK, Disnakertrans: Pengangguran Kaltim Justru Turun

    July 30, 2026

    Utang Rp671 Miliar Jadi Alarm, PDIP Nilai Ruang Fiskal Samarinda Kian Tercekik

    July 30, 2026
    1 2 3 … 3,248 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.