Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tingkat Kepuasan Presiden Capai 68,2 Persen, Publik Nilai Kinerja Prabowo-Gibran Positif

    Juni 12, 2026

    Dua Bulan Pascakebakaran, Perbaikan Delapan Ruang Kelas SMPN 2 Samarinda Segera Dilelang

    Juni 12, 2026

    Sasar Pelajar SD, Program Gemarikan Tanamkan Pentingnya Konsumsi Ikan Sejak Dini

    Juni 12, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Daerah»Antisipasi Aturan Baru, Pemkab Paser Siapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
    Daerah

    Antisipasi Aturan Baru, Pemkab Paser Siapkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

    AdminBy AdminJanuari 7, 202301 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Paser – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

    Rencana ini mengacu pada peraturan terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, ada peraturan baru terkait pengelolaan keuangan daerah.

    Kepala Bapenda Paser, Abdul Basyid menyampaikan pihaknya telah melakukan penyusunan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah guna menyesuaikan peraturan terbaru, serta memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

    “Sebelumnya pajak dan retribusi itu terpisah aturannya, sekarang digabung dan kita tengah menyusun Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sudah melakukan tahapan awal, penyusunan serta kajian akademik,” tuturnya saat ditemui di kantor Bapenda Paser, Jumat (6/01/2023).

    Dirinya menerangkan, Raperda tersebut disebagai kewajiban pemerintah daerah khususnya Pemkab Paser untuk mengejawantahkan amanat UU yang terbaru. Sebab, beberapa regulasi serta pengimplementasian kebijakan mengalami perubahan dibanding peraturan sebelumnya.

    Dijelaskannya, berdasarkan peraturan yang terbaru, beberapa sektor pendapatan daerah dari pemungutan pajak dan retribusi, sebelumnya menjadi kewenangan dan pemasukan bagi pemerintah provinsi kini ada pembagian dengan pemerintah kabupaten/kota, begitupun sebaliknya.

    Abdul Basyid mengungkapkan Raperda ini menjadi langkah adaptasi penerapan aturan baru ini. Sebab, jika sampai tahun 2024 daerah belum membuat peraturan turunan dari UU tersebut, dilarang melakukan pemungutan pajak.

    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Admin

    Related Posts

    Pria di TTS Mengamuk Tikam Ibu dan Anak Hingga Tewas

    Februari 23, 2025

    ODGJ Tidur di Jalan Terlindas Motor di NTT

    Februari 23, 2025

    JMSI Go To School Dapat Dukungan Disdikbud

    Januari 25, 2025

    Hari Pertama, Pasar Ramadan Gor Segiri Kembali Jadi Magnet Pengunjung

    Maret 12, 2024

    Pertamina Luncurkan Bantuan Penanganan Karhutla Terampil di Muara Jawa

    September 22, 2023

    Kejari Kutai Timur Dukung Penuh Operasi Zebra Mahakam

    September 5, 2023
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Tingkat Kepuasan Presiden Capai 68,2 Persen, Publik Nilai Kinerja Prabowo-Gibran Positif

    SittiJuni 12, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran…

    Dua Bulan Pascakebakaran, Perbaikan Delapan Ruang Kelas SMPN 2 Samarinda Segera Dilelang

    Juni 12, 2026

    Sasar Pelajar SD, Program Gemarikan Tanamkan Pentingnya Konsumsi Ikan Sejak Dini

    Juni 12, 2026

    Dishub Bidik Optimalisasi PAD, Dorong Masyarakat Manfaat Program Parkir Berlangganan

    Juni 12, 2026

    Sektor Tambang Dominasi PHK di Kaltim, 1.233 Pekerja Ajukan Klaim JKP Periode Januari-Mei 2026

    Juni 11, 2026
    1 2 3 … 3,139 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.