
Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.
Anggota DPRD Kutim asal daerah pemilihan (Dapil) I menggelar sosialisasi di Balai Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023) sore.
Adapun anggota dewan yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya Hasbullah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David Rante, Ramadhani, M. Amin, Sayid Anjas serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Piter Buyang.
Hasbullah Yusuf mengatakan kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.
Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalisasi perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutim.
“Aturan pembagian dalam perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skill dan 20 persen nonlokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber-KTP Kutim,” ujarnya.
Pembagian dengan memprioritaskan pekerja lokal dalam perda tersebut merupakan wujud kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.
“Meski kita masih menunggu peraturan bupati untuk mempertegas perda,” kata Hasbullah Yusuf.
Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi perda ini dikarenakan saat ini banyak perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada di Kutim.
Seluruh perusahaan harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan yang berlaku di Kutim, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim.
“Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang ditaati untuk Kutim yang lebih baik,” tandasnya.