Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    September 19, 2026

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»DPRD Kutim»Anggota DPRD Kutim Dapil I Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara
    DPRD Kutim

    Anggota DPRD Kutim Dapil I Gelar Sosialisasi Perda Ketenagakerjaan di Sangatta Utara

    SeliBy SeliMei 23, 202302 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan kepada masyarakat Kecamatan Sangatta Utara.

    Anggota DPRD Kutim asal daerah pemilihan (Dapil) I menggelar sosialisasi di Balai Desa Sangatta Utara, Selasa (23/5/2023) sore.

    Adapun anggota dewan yang hadir dalam kegiatan ini di antaranya Hasbullah Yusuf, Yusuf T Silambi, Basti Sangga Langi, David Rante, Ramadhani, M. Amin, Sayid Anjas serta dihadiri oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Piter Buyang.

    Hasbullah Yusuf mengatakan kegiatan tersebut bagian dari pemberian pemahaman atau sosialisasi pada masyarakat terkait perda yang telah dibuat oleh DPRD Kutim.

    Tujuan dari sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan adalah untuk mengoptimalisasi perekrutan tenaga kerja lokal oleh perusahaan-perusahaan yang ada dalam wilayah Kabupaten Kutim.

    “Aturan pembagian dalam perda ini 80 persen tenaga lokal untuk kategori non-skill dan 20 persen nonlokal. Dengan demikian perekrutan mengutamakan anak daerah atau warga ber-KTP Kutim,” ujarnya.

    Pembagian dengan memprioritaskan pekerja lokal dalam perda tersebut merupakan wujud kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan perekrutan tenaga kerja lokal di Kutim.

    “Meski kita masih menunggu peraturan bupati untuk mempertegas perda,” kata Hasbullah Yusuf.

    Sementara Basti Sangga Langi mengatakan adanya sosialisasi perda ini dikarenakan saat ini banyak perusahaan baru yang berinvestasi di Kutim sehingga perlu pemahaman tentang aturan-aturan yang ada di Kutim.

    Seluruh perusahaan harus bisa menjunjung tinggi nilai-nilai serta aturan yang berlaku di Kutim, bahkan tidak ada kelonggaran bagi perusahaan manapun semata demi kesejahteraan masyarakat Kutim.

    “Kutim merupakan daerah sentral, banyak perusahaan dan masyarakat yang mencari sesuap nasi di sini. Tapi perlu diketahui ada aturan-aturan yang ditaati untuk Kutim yang lebih baik,” tandasnya.

    Dapil Disnakertrans DPRD
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Seli

    Related Posts

    Reses Fraksi Demokrat–PPP Jaring 249 Aspirasi Warga, Infrastruktur dan Pendidikan Paling Dominan

    Agustus 4, 2025

    DPRD Kaltim Dukung Inovasi Layanan Pengiriman Obat Lewat Kurir di RSUD AWS Samarinda

    Juli 30, 2025

    DPRD Samarinda ‘Ngamuk’, Desak Investigasi Masalah Kendaraan dan BBM

    April 6, 2025

    Tingkatkan Komitmen dan Budaya K3 di Tempat Kerja

    Januari 31, 2025

    DPRD Termuda Bontang, Alfian Siap Kawal Aspirasi Pemuda dan Benahi Infrastruktur Bontang Selatan

    Agustus 20, 2024

    Usai Dilantik, Rahmat Dermawan Komitmen Bawa Program Pemerintah hingga ke Pelosok Kukar

    Agustus 14, 2024
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Siswa SMA Keluhkan PJJ: Terkendala Jaringan hingga Sulit Fokus

    Ratu ArifanzaSeptember 19, 2026

    Insitekaltim, Kukar – Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sejumlah wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)…

    RKAB dan Ekspor Tambang Diambil Pusat, Bisnis Perusda Kaltim Ikut Tertekan

    September 18, 2026

    DPRD Kaltim Minta Penjelasan PLN soal Pemadaman dan Gangguan Empat Pembangkit

    September 18, 2026

    Udara Samarinda Memburuk, 3.000 Masker Demokrat Ludes Kurang dari 30 Menit

    September 18, 2026

    Porprov Kaltim 2026 Batasi Usia Atlet 30 Tahun, Larang Peraih Emas PON Tampil

    September 18, 2026
    1 2 3 … 3,349 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.