Insitekaltim, Jakarta – Pengelolaan anggaran negara pada 2027 akan diarahkan semakin efisien dan berorientasi pada hasil. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pagu anggaran Kemenkeu dalam APBN 2027 sebesar Rp49,80 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin, 7 September 2026. Besarnya anggaran tersebut sekaligus menempatkan efisiensi belanja sebagai salah satu perhatian dalam pengelolaan keuangan negara.
Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI menegaskan penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan pencapaian output, outcome, dan impact yang lebih efektif. Dengan demikian, belanja negara tidak hanya dinilai dari tingkat serapan anggaran, tetapi juga dari manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
“Kami menyampaikan terima kasih atas persetujuan pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI terhadap usulan pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun,” ungkap Purbaya.
Secara keseluruhan, pagu Rp49,80 triliun tersebut terbagi dalam lima program. Alokasi terbesar berada pada Program Dukungan Manajemen sebesar Rp45,81 triliun.
Kemudian, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh Rp3,62 triliun. Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara, dan Risiko sebesar Rp267,58 miliar, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan, dan Ekonomi Rp78,86 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara Rp23,78 miliar.
Dalam konteks ekonomi, efektivitas belanja menjadi penting karena Kemenkeu memiliki peran strategis dalam pengelolaan penerimaan dan belanja negara, kebijakan fiskal, serta pengelolaan keuangan negara. Karena itu, penggunaan anggaran Kemenkeu diharapkan turut mendukung pengelolaan fiskal yang sehat dan perekonomian nasional.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap efektivitas anggaran, Kemenkeu akan menyampaikan laporan kinerja setiap triwulan sepanjang 2027. Laporan tersebut akan memuat informasi terukur mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran, termasuk hubungan antara sasaran, kegiatan, output, outcome, impact, kondisi fiskal dan ekonomi, hingga penerima manfaat.
Hasil evaluasi tersebut nantinya dapat digunakan Komisi XI DPR RI sebagai dasar memberikan rekomendasi perbaikan dalam perencanaan, pengalokasian, maupun pelaksanaan anggaran.
Purbaya menilai masukan dari Komisi XI DPR RI menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas rencana kerja Kemenkeu.
“Kami juga menyampaikan terima kasih atas perhatian, dukungan, serta kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Kemenkeu dan Komisi XI DPR RI. Semoga sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kita bersama ke depan,” ujar Purbaya.
Dengan mekanisme evaluasi berkala tersebut, belanja Kemenkeu pada 2027 diharapkan tidak berhenti pada pencapaian serapan anggaran. Pemerintah dan DPR mendorong agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan melalui hasil dan manfaat yang terukur bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

