Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektorat menindaklanjuti persoalan mengenai dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) IA Moeis yang menjadi sorotan akibat komentarnya di media sosial, termasuk kemungkinan pemberian sanksi kedisiplinan apabila pelanggaran terbukti.

Andi Harun mengatakan, dirinya telah menerima informasi bahwa pihak RSUD IA Moeis telah memberikan sanksi terkait persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
“Saya sudah dapat informasi bahwa rumah sakit IA Moeis telah memberikan sanksi,” ujar Andi Harun saat menghadiri Musda Partai Golkar di Hotel Fugo Big Mall Samarinda, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Selain sanksi dari pihak rumah sakit, Andi Harun mengatakan telah memberikan arahan kepada Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut. Menurutnya, apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi kedisiplinan lainnya wajib diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
“Tidak hanya sanksi dari rumah sakit, tapi sanksi kedisiplinan yang lain. Yang apabila terbukti, wajib bagi Inspektorat untuk merekomendasikan pemberian sanksi yang telah diatur sesuai dengan peraturan kedisiplinan kepegawaian,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, tidak hanya dokter perawat maupun tenaga kesehatan. Ia meminta seluruh pegawai berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan media sosial.
“Tidak hanya dokter, perawat, atau tenaga kesehatan, tapi seluruh, termasuk pegawai di lingkungan pemerintah, untuk hati-hati dan bijaksana dalam bermedsos,” katanya.
Andi Harun juga mengapresiasi media yang memberikan koreksi terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik yang disampaikan secara objektif dapat menjadi bagian dari evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Saya terima kasih kepada teman-teman media yang melakukan koreksi. Terhadap koreksi yang benar, saya terima kasih. Objektif, saya terima kasih,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan juga diminta melakukan pembenahan terhadap tata kelola dan manajemen rumah sakit, termasuk standar operasional prosedur (SOP), pembinaan serta pengawasan terhadap direksi, pegawai dan karyawan rumah sakit.
“Saya juga minta kepada Dinas Kesehatan untuk memperbaiki tata kelola, manajemen, dan standar operasional prosedur, serta aspek pembinaan dan pengawasan direksi, pegawai, dan karyawan rumah sakit,” pungkasnya.

