Insitekaltim, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan penjelasan terkait sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mengajukan dissenting opinion dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bankaltimtara yang digelar pada 23 April 2026.
Ia menegaskan, perbedaan pendapat tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memastikan tata kelola bank daerah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keputusan pemberhentian jajaran direksi lama yang dilakukan sebelum masa jabatan berakhir.
Ia menilai, keputusan tersebut perlu didukung dengan dasar yang jelas dan terukur.
“Bukan berarti kami menolak kewenangan RUPS, tetapi kami ingin keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat, baik secara logika maupun aturan hukum,” ujarnya kepada awak media di Balai Kota Samarinda, Kamis 30 April 2026.
Ia menilai jika laporan pertanggungjawaban direksi sebelumnya telah diterima, maka publik berhak mengetahui alasan kuat di balik kebijakan pemberhentian tersebut.
Selain itu, proses seleksi calon komisaris, khususnya terkait pentingnya kejelasan status hukum para calon.
Ia menekankan, seluruh proses harus didukung oleh dokumen resmi dari lembaga berwenang.
“Prinsipnya harus clear and clean. Informasi yang digunakan harus bersifat resmi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan isu yang beredar mengenai kehadiran Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) dalam RUPS. Ia menyebut, tidak ada aksi walk out, melainkan izin meninggalkan rapat lebih awal karena agenda lain.
Lebih lanjut, ia menyadari posisi Pemkot Samarinda sebagai pemegang saham minoritas. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyampaian dissenting opinion merupakan hak yang dijamin dalam mekanisme RUPS.
“Keputusan tetap mengikat, termasuk bagi kami yang berbeda pendapat. Namun, ini penting sebagai catatan bahwa keputusan tidak diambil secara bulat,” jelasnya.
Ia berharap masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola serta menjaga kepercayaan publik terhadap bank daerah tersebut ke depan.

