Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    Oktober 27, 2026

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Perubahan Susunan OPD

    Oktober 27, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Andi Harun Bekali Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Pemahaman Praktik Peradilan
    Pemkot Samarinda

    Andi Harun Bekali Mahasiswa Hukum Universitas Terbuka Pemahaman Praktik Peradilan

    SintaBy SintaOktober 26, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Andi Harun saat memberikan materi kepada para mahasiswa. (Dok/Pemkot Samarinda)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda — Memahami hukum tidak cukup hanya dengan menguasai teori dan pasal-pasal peraturan. Mahasiswa juga perlu memahami bagaimana hukum diterapkan dalam proses peradilan, mulai dari menilai alat bukti, mengurai fakta hukum, hingga menyusun argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

    Pembelajaran tersebut menjadi bagian dari materi yang diberikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

    Dalam pembelajaran tersebut, mahasiswa mempelajari berbagai aspek hukum acara, khususnya sistem pembuktian dan tahapan penyelesaian perkara perdata.

    Materi mencakup beban pembuktian, jenis dan kekuatan alat bukti, serta cara menilai fakta hukum untuk menentukan dasar pertimbangan dalam suatu perkara.

    Mahasiswa juga mendalami rangkaian persidangan perdata, mulai dari pengajuan gugatan, mediasi, proses jawab-menjawab, pembuktian, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan.

    Pemahaman terhadap setiap tahapan tersebut dinilai penting agar mahasiswa dapat melihat proses peradilan sebagai satu kesatuan yang memiliki prosedur dan konsekuensi hukum.

    “Penguasaan teori hukum perlu diimbangi dengan pemahaman praktik agar mahasiswa mampu menganalisis perkara dan memahami proses peradilan secara menyeluruh,” Ungkap Andi Harun dihadapan seluruh mahasiswa. Sabtu, 24 Oktober 2026.

    Selain hukum acara perdata, materi pembelajaran turut membahas perbedaan kewenangan judex facti dan judex juris dalam sistem peradilan Indonesia.

    Judex facti merupakan peran pengadilan yang memeriksa fakta dan menilai alat bukti dalam perkara. Dalam konteks peradilan umum, fungsi tersebut dijalankan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

    Sementara itu, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi pada prinsipnya berfokus pada pemeriksaan penerapan hukum, yang dikenal sebagai fungsi judex juris.

    Pemahaman mengenai perbedaan tersebut membantu mahasiswa mengenali ruang lingkup pemeriksaan pada setiap tingkat peradilan, termasuk bagaimana fakta perkara dan penerapan ketentuan hukum dinilai dalam proses penyelesaian sengketa.

    Untuk memperkuat pemahaman, pembelajaran memadukan teori, studi kasus, dan simulasi persidangan. Pendekatan ini diarahkan untuk melatih mahasiswa mengidentifikasi persoalan hukum, menilai relevansi alat bukti, memahami prosedur hukum acara, serta menyusun argumentasi secara sistematis berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    “Melalui studi kasus dan simulasi persidangan, mahasiswa diharapkan mampu memahami proses hukum secara menyeluruh serta menyusun argumentasi yang sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkas Andi Harun.

    Pembelajaran berbasis praktik tersebut diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka, termasuk mereka yang bekerja di lingkungan pemerintahan.

    Dengan pemahaman yang lebih utuh mengenai proses peradilan, mahasiswa diharapkan mampu menghubungkan teori akademik dengan persoalan hukum dalam praktik secara cermat, objektif, dan bertanggung jawab. (ADV)

    Andi Harun Pemkot Samarinda Universitas Terbuka Wali Kota Samarinda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Sinta

    Related Posts

    Dari Bantuan Rumah hingga Penyesuaian APBD, Pemkot Samarinda Perkuat Program Kesejahteraan Warga

    Oktober 27, 2026

    DPPKB Samarinda Sampaikan Capaian Program dan Kegiatan SAPA KB

    Oktober 27, 2026

    Cegah Pencemaran Lingkungan, Kelurahan Temindung Permai Monitoring Drainase di RT 019

    Oktober 27, 2026

    Sosialisasi Perma dan SEMA Digelar, Lurah Bantuas Tekankan Pentingnya Kepastian Dokumen

    Oktober 27, 2026

    Lurah Sidodadi Ingatkan Bahaya Bakar Sampah, Warga Diminta Waspadai Potensi Karhutla

    Oktober 27, 2026

    Neneng Tekankan Efisiensi dan Digitalisasi, Literasi Keuangan Jadi Kunci Kemandirian Warga

    Oktober 26, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Benih Tanpa Sertifikasi Terancam Tak Bisa Diedarkan di Kaltim

    AminahOktober 27, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Peredaran benih tanaman pangan di Kalimantan Timur (Kaltim) harus memenuhi ketentuan sertifikasi…

    Polisi Amankan 37 Orang terkait Dugaan Pencurian Kabel Bawah Tanah di Samarinda

    Oktober 27, 2026

    DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda Perubahan Susunan OPD

    Oktober 27, 2026

    Enam Refinery Sawit Dikembangkan di Kaltim, Industri Minyak Goreng Mulai Bergerak

    Oktober 27, 2026

    Dari Bantuan Rumah hingga Penyesuaian APBD, Pemkot Samarinda Perkuat Program Kesejahteraan Warga

    Oktober 27, 2026
    1 2 3 … 3,410 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.