Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaltim Bawa Pulang Tiga Medali dari Kejurnas Kabaddi U-21

    September 10, 2026

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026

    BIFF Dorong Wastra dan Kriya Kaltim Naik Kelas ke Pasar Global

    September 10, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Advertorial»Pemkot Samarinda»Andi Harun Apresiasi Langkah Hukum Paslon 01 dan 03 ke MK
    Pemkot Samarinda

    Andi Harun Apresiasi Langkah Hukum Paslon 01 dan 03 ke MK

    Adit MustafaBy Adit MustafaApril 1, 202402 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Wali Kota Samarinda Andi Harun
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim,Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rasa terima kasihnya terhadap langkah politik dari dua pasangan calon presiden yang mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Andi Harun menyatakan apresiasi terhadap paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 20 Maret sebelumnya telah menetapkan paslon 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden-wakil presiden terpilih berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara.

    “Langkah yang diambil oleh pasangan calon 01 dan 03 dengan mengajukan gugatan ke MK adalah langkah yang patut kita apresiasi. Ini merupakan langkah konstitusional yang sejalan dengan jalur hukum yang berlaku,” ujar Andi Harun pada Minggu (31/3/2024).

    Dia menegaskan bahwa pendekatan hukum yang diambil oleh kedua pasangan calon tersebut adalah cara yang tepat dalam menyelesaikan perbedaan pendapat terkait hasil pemilihan umum.

    “Saya mengajak masyarakat untuk percaya pada keputusan yang akan diambil oleh majelis hakim MK. Keputusan mereka adalah final dan mengikat, serta tidak dapat diganggu gugat,” ungkapnya.

    “Saya pun misalnya punya latar belakang lawyer hanya bisa memberi pendapat, tapi tidak bisa memengaruhi keputusan hakim,” sambung Andi Harun.

    Menurutnya, bahwa posita petitum atau klaim-klaim yang diajukan dalam gugatan kedua paslon tersebut dan kini tengah menjadi perdebatan para pakar, adalah urusan belakangan.

    Namun yang penting, lanjutnya, adalah kedua pasangan calon tersebut telah menggunakan jalur hukum yang sesuai dengan konstitusi.

    “Yang penting kedua paslon sudah mengambil jalan paling elegan, konstitusional, yakni dengan melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Jadi kita mengapresiasi,” ujar Andi Harun.

    “Tidak hanya itu, kita juga memberikan apresiasi kepada paslon 02 yang telah menyampaikan permohonan mereka sebagai pihak terkait di dalam permasalahan ini,” pungkasnya.

    Dengan demikian, langkah yang diambil oleh ketiga pasangan calon tersebut dianggap sebagai upaya yang elegan dalam menyelesaikan perbedaan pendapat secara hukum, serta menghindari konflik yang lebih besar.

    Andi Harun KPU MK Pilpres
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Adit Mustafa

    Related Posts

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026

    Masa Depan Samarinda Dibangun dari Ruang Kelas

    September 10, 2026

    Pemkot Klaim Polemik Sewa Kendaraan Jabatan Tuntas, Rp4,4 Miliar Dikembalikan

    September 10, 2026

    Hotspot Meningkat, Pesawat Water Bombing dari Papua Dikerahkan ke Samarinda

    September 10, 2026

    Bukan Kekurangan Anggaran, Ini Alasan Insentif Guru Samarinda Terlambat Dibayar

    September 9, 2026

    Hadapi Eskalasi Karhutla, Pemkot Siagakan Damkar dengan Response Time 10 Menit

    September 9, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Kaltim Bawa Pulang Tiga Medali dari Kejurnas Kabaddi U-21

    R’syaSeptember 10, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Kontingen Kalimantan Timur (Kaltim) membawa pulang tiga medali dari Kejuaraan Nasional (Kejurnas)…

    Luruskan Isu Dugaan Korupsi Pasar Pagi, Praperadilan Bukan Bukti Tindak Pidana

    September 10, 2026

    BIFF Dorong Wastra dan Kriya Kaltim Naik Kelas ke Pasar Global

    September 10, 2026

    TPP Guru Samarinda Belum Dibayar, Ismail Latisi: Tidak Ada Wacana Pengurangan dan Penghilangan

    September 10, 2026

    BIFF Siapkan Siswa SMK Kaltim Tampil di Melbourne

    September 10, 2026
    1 2 3 … 3,332 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.