Insitekaltim, Samarinda – Kegiatan sosialisasi penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) sekaligus uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang HAM di Universitas Mulawarman (Unmul) diwarnai aksi penyampaian sikap yang melibatkan gabungan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-fakultas di Unmul serta elemen Kamisan Kaltim.
Aksi tersebut dilakukan di tengah jalannya forum dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Usir Mugiyanto, Penghianat Reformasi” sebagai bentuk penolakan terhadap kehadiran Wakil Menteri (Wamen) HAM Mugiyanto Sipin dalam agenda sosialisasi dan uji publik tersebut.
Presiden BEM Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (BEM FH Unmul) Maulana Faiq Maftuh menjelaskan, sikap tersebut berangkat dari penolakan terhadap kehadiran Wakil Menteri HAM dalam forum akademik yang dinilai membawa persoalan mendasar terkait arah kebijakan HAM dan posisi aktivisme masa lalu.
“Ini adalah bentuk pernyataan sikap kami yang menolak Wakil Menteri HAM yang masuk ke dalam Unmul. Kami merasa bahwa beliau yang sedari awal adalah aktivis Reformasi 1998, hari ini sudah memangku jabatan dan dianggap lupa terhadap idealisme serta prinsip yang dipegang sejak menjadi aktivis,” ujarnya usai kegiatan di Gor 27 September Unmul, Samarinda, Selasa, 23 Juni 2026.
Pihaknya menilai terdapat pergeseran dari idealisme aktivisme reformasi menjadi kepentingan jabatan politik. Hal tersebut menurutnya, membuat pejabat yang dimaksud tidak lagi berada pada posisi perjuangan awal yang dulu diperjuangkan.
“Yang menjadikan idealismenya itu bergeser ketika sudah menjadi pejabat publik. Kami menilai ini bukan hanya sekadar persoalan individu, tetapi juga simbol dari bagaimana banyak aktivis 98 hari ini masuk dalam struktur kekuasaan,” terangnya.
Maulana menyoroti fenomena kunjungan pejabat publik ke berbagai universitas di Indonesia dalam rangka agenda sosialisasi kebijakan. Ia menyebut hal serupa juga terjadi di berbagai kampus besar lainnya seperti UGM, yang menghadirkan sejumlah menteri dan wakil menteri dalam forum akademik.
Ia mengatakan kondisi tersebut perlu dikritisi karena kampus seharusnya menjadi ruang yang independen dalam memberikan kritik dan masukan, bukan sekadar menjadi tempat sosialisasi kebijakan dari pemerintah.
“Gerakan pejabat publik yang safari ke kampus-kampus terbilang masif dan kami menilai ini tidak sepenuhnya sesuai dengan fungsi kampus sebagai ruang kritik. Kampus seharusnya tidak hanya menerima, tetapi juga menguji dan mengkritisi kebijakan,” tegasnya.
Ia mengutip pandangan bahwa perlawanan terhadap “monster” tidak boleh membuat seseorang menjadi “monster” baru, sebagai refleksi terhadap posisi aktivis yang kini berada di dalam struktur kekuasaan.
Selain itu, Maulana menyoroti sejumlah persoalan HAM yang menurutnya belum terselesaikan hingga saat ini. Ia mengaku baik kasus lokal maupun nasional masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), ia menyinggung kasus korban lubang tambang yang mencapai puluhan korban, sementara secara nasional ia menyoroti berbagai pelanggaran HAM berat sejak 1965 hingga kasus penculikan aktivis dan tragedi Reformasi yang belum terselesaikan.
“Banyak kejahatan HAM baik ringan maupun berat yang belum tuntas sampai hari ini. Termasuk kasus-kasus korban lubang tambang di Kaltim, serta pelanggaran HAM berat sejak 1965 sampai era Reformasi,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut tidak boleh hanya diingat sebagai bagian dari sejarah, tetapi harus dituntaskan oleh pemerintah hari ini.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pelibatan mahasiswa dalam kegiatan uji publik RUU HAM belum sepenuhnya bermakna. Meskipun sekitar 250 mahasiswa Fakultas Hukum Unmul dihadirkan, posisi mereka lebih sebagai peserta sosialisasi dibandingkan sebagai subjek yang diberi ruang untuk memberikan masukan substantif.
“Fakultas Hukum tidak hanya boleh menjadi objek sosialisasi RUU, tetapi harus menjadi subjek yang bisa memberikan kritik, masukan dan saran,” tuturnya.
Dirinya turut menyayangkan tidak dilibatkannya dosen hukum HAM dalam forum tersebut, yang menurutnya membuat proses uji publik tidak melibatkan unsur akademik secara utuh.
Ia pun berharap pembahasan RUU HAM tidak hanya bersifat normatif pada aspek revisi regulasi, tetapi juga menyentuh penyelesaian konkret kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas hingga saat ini.
“Pentingnya partisipasi bermakna dari mahasiswa dan civitas akademika dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik, agar tidak hanya menjadi formalitas sosialisasi,” pungkasnya.

