Close Menu
insitekaltim.com

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    September 28, 2026

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    insitekaltim.cominsitekaltim.com
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Politik
    • Pemerintah
    • ADVETORIAL
      • Diskominfo Kaltim
      • Diskominfo Kutim
      • DPRD Bontang
      • DPRD Kaltim
      • DPRD Kutim
      • DPRD Samarinda
      • Kemenkum Kaltim
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Kesehatan
    insitekaltim.com
    Home»Pendidikan»Belasan Guru Diadukan ke Pusat, Plt Kadisdikbud Kaltim Tegaskan Hanya Jalankan Nota Tugas Internal
    Pendidikan

    Belasan Guru Diadukan ke Pusat, Plt Kadisdikbud Kaltim Tegaskan Hanya Jalankan Nota Tugas Internal

    AminahBy AminahJuni 23, 202602 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Teks: Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur, Armin (Insitekaltim/Aminah)
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn WhatsApp Pinterest Email

    Insitekaltim, Samarinda – Kebijakan fungsional yang digulirkan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Armin memicu pergolakan di kalangan tenaga pendidik.

    Sebanyak 17 guru dari sejumlah SMA/SMK unggulan resmi melaporkan Armin ke barisan lembaga pengawas atas dugaan maladministrasi dan ketidaksesuaian prosedur dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) lintas sekolah.

    Aksi perlawanan para guru ini tidak tanggung-tanggung. Laporan resmi telah dilayangkan secara paralel ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Inspektorat, hingga Dewan Pendidikan Kaltim.

    Menanggapi gelombang laporan tersebut, Armin berdalih bahwa kebijakan perpindahan guru antar-sekolah yang dipersoalkan bukanlah mutasi struktural, melainkan penyesuaian fungsional berbasis nota tugas internal.

    “Sebenarnya sudah selesai, sudah ditangani. Itu kan tidak ada mutasi ya, yang ada itu dalam nota tugas. Itu murni internal,” kata Armin saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 22 Juni 2026.

    Nota tugas tersebut diterbitkan sebagai konsekuensi dari proses seleksi ketat tenaga pendidik di lingkungan sekolah unggulan. Ia menyebut adanya pergeseran posisi merupakan hal lumrah guna mengakomodasi guru yang lolos kurasi maupun yang tereliminasi dari sistem sekolah unggulan.

    “Kenapa dilakukan sekolah unggulan? Karena ketika ada seleksi, kan ada yang tereliminasi, ada juga yang lolos masuk, makanya ada nota tugas,” urainya.

    Kendati menuai resistensi massal di tingkat bawah, Armin mengklaim polemik administratif ini telah dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan disetujui oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

    “Sudah selesai, sudah kita usulkan ke BKN dan Ibu Sekda sudah setuju,” tegas Armin.

    Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud langsung mengintervensi polemik ini dengan mengeluarkan surat perintah bernomor 700.1.2/221/itprov-1/2026. Gubernur menginstruksikan peninjauan ulang sekaligus pembatalan terhadap kebijakan penempatan guru yang diinisiasi oleh Armin.

    “Penempatan guru yang ditugaskan di SMAN unggulan dikembangkan ke sekolah asal, serta dilakukan pemetaan ulang kebutuhan formasi guru,” bunyi poin instruksi Gubernur Kaltim dalam surat resmi tersebut.

    Langkah tegas gubernur untuk menganulir kebijakan Disdikbud Kaltim didasari atas indikasi pelanggaran prosedur formal yang rigid. Gubernur menegaskan bahwa penataan dan penugasan guru di lingkungan Pemprov Kaltim harus berjalan selaras dengan regulasi kepegawaian nasional, bukan berbasis kebijakan lokal yang parsial.

    Seluruh proses penempatan guru ke depan diwajibkan patuh pada koridor Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta sejumlah Surat Edaran (SE) resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

    Gubernur juga memberikan catatan kritis agar Disdikbud Kaltim menghentikan keputusan sepihak dan wajib melakukan koordinasi melekat secara tripartit bersama BKD Kaltim serta Biro Organisasi Setda Kaltim sebelum mengeksekusi penataan formasi guru di lapangan.

    Armin Disdikbud kaltim Pendidikan Surat Perintah Tugas (SPT) Sekolah
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Aminah

    Related Posts

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026

    Gratispol Pendidikan dan Kesehatan Jadi Sorotan, Arah Pembangunan SDM Kaltim Dapat Pengakuan Nasional

    September 26, 2026

    Hadapi Hoaks dan AI, Literasi Informasi Jadi Tantangan Pendidikan di Era Digital

    September 24, 2026

    Disdikbud Samarinda Ingatkan Orang Tua Tak Ganggu Anak Saat PJJ

    September 23, 2026

    Disdikbud Samarinda Minta Penggunaan AI dan Gawai di Sekolah Dibatasi

    September 23, 2026

    Kekerasan Masih Mengintai Sekolah dan Pesantren, Hetifah Dorong Deteksi Dini

    September 22, 2026
    Add A Comment

    Comments are closed.

    @insitekaltim_
    Don't Miss

    Realisasi Fisik Pembangunan Kaltim Masih 57 Persen Hingga Akhir September

    ArumSeptember 28, 2026

    Insitekaltim, Samarinda – Realisasi anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) hingga akhir September 2026 baru…

    Denda Pajak Kendaraan di Kaltim Dihapus hingga 22 November, Ini yang Perlu Dibayar Warga

    September 28, 2026

    Mahakam Mask Carnival Jadi Ruang Belajar Seni dan Budaya Nusantara

    September 28, 2026

    Rumah Makan Kenari, Tempat Singgah Nyaman di Jalur Samarinda-Bontang

    September 27, 2026

    SMAN 3 Kota Bangun Rusak Diterjang Angin, Disdikbud Kaltim Segera Turunkan Tim

    September 27, 2026
    1 2 3 … 3,366 Next
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman
    • Kode Perilaku Perusahaan
    © 2026 InsiteKaltim.com

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.